Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Maret 2018 |
KalbarOnline, Landak – Usai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial AG (25) dan SY (23) pemuda yang berasal dari Dusun Bukit Sangge, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol: KB 2811 KV atas nama kepemilikan an. KANISIUS, Minggu sore (18/3), Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan SH untuk dilakukannya serah terima tersangka dan barang bukti perkara Curanmor yang terjadi di Kecamatan Seluas, Kabupaten Landak.
“Proses penaganan perkara tersebut harus ditangani pihak Unit Reskrim Polsek Seluas atau Sat Reskrim Polres Bengkayang sesuai dengan asas tempat terjadinya tindak pidana atau locus delecti, walaupun pengamanan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan anggota Polsek Menjalin di Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin,” terang Iptu Dwie Raharjo.
“Jadi kita harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ini agar dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut ke pihak Polsek Seluas,” tambah Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto, Minggu malam (19/3) di Mapolsek Menjalin.
Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan SH, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Menjalin dan warga setempat atas kerjasama dan koordinasinya dalam membantu Polsek Seluas melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seluas, Polres Bengkayang.
“Polres yang bertetanggaan harus menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugas Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Kalbar agar dapat melakukan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengungkapan kejahatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dengan cepat dan mudah terungkap,” tukas Kapolsek Menjalin seraya berjabat tangan dengan Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
KalbarOnline, Landak – Usai mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial AG (25) dan SY (23) pemuda yang berasal dari Dusun Bukit Sangge, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol: KB 2811 KV atas nama kepemilikan an. KANISIUS, Minggu sore (18/3), Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan SH untuk dilakukannya serah terima tersangka dan barang bukti perkara Curanmor yang terjadi di Kecamatan Seluas, Kabupaten Landak.
“Proses penaganan perkara tersebut harus ditangani pihak Unit Reskrim Polsek Seluas atau Sat Reskrim Polres Bengkayang sesuai dengan asas tempat terjadinya tindak pidana atau locus delecti, walaupun pengamanan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan anggota Polsek Menjalin di Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin,” terang Iptu Dwie Raharjo.
“Jadi kita harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ini agar dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut ke pihak Polsek Seluas,” tambah Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto, Minggu malam (19/3) di Mapolsek Menjalin.
Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan SH, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Menjalin dan warga setempat atas kerjasama dan koordinasinya dalam membantu Polsek Seluas melakukan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Seluas, Polres Bengkayang.
“Polres yang bertetanggaan harus menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik dalam melaksanakan tugas Kepolisian khususnya di wilayah hukum Polda Kalbar agar dapat melakukan segala bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengungkapan kejahatan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dengan cepat dan mudah terungkap,” tukas Kapolsek Menjalin seraya berjabat tangan dengan Kapolsek Seluas, Ipda Darmawan.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini