Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Maret 2018 |
KalbarOnline, Landak – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin sudah menerima dan mendapatkan surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga Sugianto terkait dengan penemuan kerangka tulang belulangnya pada Sabtu sore kemarin, Minggu siang (18/3).
“Penyerahan surat pernyataan tersebut saya terima langsung yang disaksikan oleh Kepala Desa Bengkawe dan warga setempat usai pemakaman yang dilakukan pada Minggu pagi di TPU Kristen Dusun Apo Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak,” ucap Kanit Reskrim, Bripka Wawan Suyanto.
Adapun isi dari surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua Sugianto tersebut yaitu menolak untuk dilakukannya autopsi atau pemeriksaan forensik dari pihak Kepolisian atau medis dikarenakan pihaknya meyakini bahwa kerangka tulang tersebut adalah Sugianto yang meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara gantung diri ditambah barang bukti berupa pakaian yang ditemukan di lokasi penemuan.
“Saya yakin dan membenarkan bahwa kerangka tengkorak yang ditemukan tersebut adalah anak kandung saya, Sugianto yang sempat menghilang 8 bulan lalu dan ditemukan sudah tinggal tulang tengkorak akibat bunuh diri,” terang Alintinus (ayah kandung Sugianto).
Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo merasa keberatan dengan keputusan pihak keluarga karena menolak untuk dilakukan autopsi oleh pihak Kepolisian dan medis untuk memastikan penyebab kematiannya.
“Namun, karena permasalahan ini sudah muncul ke publik, Kepolisian berkewajiban untuk melakukan aotopsi, berdasarkan KUHP pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan otopsi dengan memberitahukan keluarga korban,” ungkap Dwie.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Landak, Kapolsek mengambil langkah untuk mengabulkan permintaan pihak keluarga.
“Dengan catatan apabila ditemukan bukti baru, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Dwie.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
KalbarOnline, Landak – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin sudah menerima dan mendapatkan surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga Sugianto terkait dengan penemuan kerangka tulang belulangnya pada Sabtu sore kemarin, Minggu siang (18/3).
“Penyerahan surat pernyataan tersebut saya terima langsung yang disaksikan oleh Kepala Desa Bengkawe dan warga setempat usai pemakaman yang dilakukan pada Minggu pagi di TPU Kristen Dusun Apo Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak,” ucap Kanit Reskrim, Bripka Wawan Suyanto.
Adapun isi dari surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua Sugianto tersebut yaitu menolak untuk dilakukannya autopsi atau pemeriksaan forensik dari pihak Kepolisian atau medis dikarenakan pihaknya meyakini bahwa kerangka tulang tersebut adalah Sugianto yang meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara gantung diri ditambah barang bukti berupa pakaian yang ditemukan di lokasi penemuan.
“Saya yakin dan membenarkan bahwa kerangka tengkorak yang ditemukan tersebut adalah anak kandung saya, Sugianto yang sempat menghilang 8 bulan lalu dan ditemukan sudah tinggal tulang tengkorak akibat bunuh diri,” terang Alintinus (ayah kandung Sugianto).
Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo merasa keberatan dengan keputusan pihak keluarga karena menolak untuk dilakukan autopsi oleh pihak Kepolisian dan medis untuk memastikan penyebab kematiannya.
“Namun, karena permasalahan ini sudah muncul ke publik, Kepolisian berkewajiban untuk melakukan aotopsi, berdasarkan KUHP pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan otopsi dengan memberitahukan keluarga korban,” ungkap Dwie.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Landak, Kapolsek mengambil langkah untuk mengabulkan permintaan pihak keluarga.
“Dengan catatan apabila ditemukan bukti baru, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Dwie.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini