KalbarOnline, Landak – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Menjalin sudah menerima dan mendapatkan surat pernyataan penolakan autopsi dari keluarga Sugianto terkait dengan penemuan kerangka tulang belulangnya pada Sabtu sore kemarin, Minggu siang (18/3).
“Penyerahan surat pernyataan tersebut saya terima langsung yang disaksikan oleh Kepala Desa Bengkawe dan warga setempat usai pemakaman yang dilakukan pada Minggu pagi di TPU Kristen Dusun Apo Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak,” ucap Kanit Reskrim, Bripka Wawan Suyanto.
Adapun isi dari surat pernyataan yang dibuat oleh orang tua Sugianto tersebut yaitu menolak untuk dilakukannya autopsi atau pemeriksaan forensik dari pihak Kepolisian atau medis dikarenakan pihaknya meyakini bahwa kerangka tulang tersebut adalah Sugianto yang meninggal dikarenakan bunuh diri dengan cara gantung diri ditambah barang bukti berupa pakaian yang ditemukan di lokasi penemuan.
“Saya yakin dan membenarkan bahwa kerangka tengkorak yang ditemukan tersebut adalah anak kandung saya, Sugianto yang sempat menghilang 8 bulan lalu dan ditemukan sudah tinggal tulang tengkorak akibat bunuh diri,” terang Alintinus (ayah kandung Sugianto).
Kapolsek Menjalin, Iptu Dwie Raharjo merasa keberatan dengan keputusan pihak keluarga karena menolak untuk dilakukan autopsi oleh pihak Kepolisian dan medis untuk memastikan penyebab kematiannya.
“Namun, karena permasalahan ini sudah muncul ke publik, Kepolisian berkewajiban untuk melakukan aotopsi, berdasarkan KUHP pasal 134, maka kami berkewajiban melakukan otopsi dengan memberitahukan keluarga korban,” ungkap Dwie.
Namun dengan berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan pihak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Landak, Kapolsek mengambil langkah untuk mengabulkan permintaan pihak keluarga.
“Dengan catatan apabila ditemukan bukti baru, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Dwie.
Penulis : Oktavianto
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
Comment