Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Maret 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Aksi mogok kerja karyawan PT Poneksim Utama di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, di respon pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kubu Raya, Sumianto mengatakan aksi dari karyawan merupakan buntut dari keinginan karyawan untuk merivisi peraturan yang ada di perusahaan, Senin (19/3) siang.
“Ini merupakan mogok kerja pertama, dan kami meresponnya untuk melihat sejauh mana mogok ini dilaksanakan. Karena memang sudah diminta untuk berunding tidak ada respon dari perusahaan sehingga serikat kerja menggelar mogok,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar permasalahan ini terselesaikan secara baik antara pihak perusahaan maupun keinginan dari para karyawan. Dirinya mengakui tuntutan-tuntutan yang diinginkan para karyawan sebagian, juga bahwa perusahaan belum memenuhi standar seperti yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Nanti dalam mediasi mungkin bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang karyawan PT Poneksim Utama, Ivan (33) menuturkan terkait dengan potongan upah terhadap sanksi terlambat sangat tidak rasional karena perusahaan juga harus mengatahui alasan-alasan terhadap karyawan yang terlambat.
“Tidak ada kompensasinya, lainnya dengan jam kerja diluar delapan jam yang telah ditentukan pihak perusahaan selama ini tidak menghitung lembur,” cecarnya Iwan yang sudah enam tahun bekerja diperusahaan tersebut.
Dirinya menambahkan sedangkan status karyawan yang sudah lama bekerja pihak perusahaan masih menerapkan status karyawan kontrak padahal sudah lebih dari tiga tahun.
“Terus masalah slip gaji. Slip gaji ditahan oleh perusahaan tidak beralasan apabila dipinta harus melapor dulu baru diberikan itupun urusannya tidak pada hari itu selesai, sedangkan karyawan apabila ingin mengajukan pinjaman pasti dipinta slip gaji,” tandasnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Aksi mogok kerja karyawan PT Poneksim Utama di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, di respon pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kubu Raya, Sumianto mengatakan aksi dari karyawan merupakan buntut dari keinginan karyawan untuk merivisi peraturan yang ada di perusahaan, Senin (19/3) siang.
“Ini merupakan mogok kerja pertama, dan kami meresponnya untuk melihat sejauh mana mogok ini dilaksanakan. Karena memang sudah diminta untuk berunding tidak ada respon dari perusahaan sehingga serikat kerja menggelar mogok,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar permasalahan ini terselesaikan secara baik antara pihak perusahaan maupun keinginan dari para karyawan. Dirinya mengakui tuntutan-tuntutan yang diinginkan para karyawan sebagian, juga bahwa perusahaan belum memenuhi standar seperti yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Nanti dalam mediasi mungkin bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang karyawan PT Poneksim Utama, Ivan (33) menuturkan terkait dengan potongan upah terhadap sanksi terlambat sangat tidak rasional karena perusahaan juga harus mengatahui alasan-alasan terhadap karyawan yang terlambat.
“Tidak ada kompensasinya, lainnya dengan jam kerja diluar delapan jam yang telah ditentukan pihak perusahaan selama ini tidak menghitung lembur,” cecarnya Iwan yang sudah enam tahun bekerja diperusahaan tersebut.
Dirinya menambahkan sedangkan status karyawan yang sudah lama bekerja pihak perusahaan masih menerapkan status karyawan kontrak padahal sudah lebih dari tiga tahun.
“Terus masalah slip gaji. Slip gaji ditahan oleh perusahaan tidak beralasan apabila dipinta harus melapor dulu baru diberikan itupun urusannya tidak pada hari itu selesai, sedangkan karyawan apabila ingin mengajukan pinjaman pasti dipinta slip gaji,” tandasnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini