KalbarOnline, Kubu Raya – Aksi mogok kerja karyawan PT Poneksim Utama di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, di respon pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kubu Raya, Sumianto mengatakan aksi dari karyawan merupakan buntut dari keinginan karyawan untuk merivisi peraturan yang ada di perusahaan, Senin (19/3) siang.
“Ini merupakan mogok kerja pertama, dan kami meresponnya untuk melihat sejauh mana mogok ini dilaksanakan. Karena memang sudah diminta untuk berunding tidak ada respon dari perusahaan sehingga serikat kerja menggelar mogok,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar permasalahan ini terselesaikan secara baik antara pihak perusahaan maupun keinginan dari para karyawan. Dirinya mengakui tuntutan-tuntutan yang diinginkan para karyawan sebagian, juga bahwa perusahaan belum memenuhi standar seperti yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Nanti dalam mediasi mungkin bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang karyawan PT Poneksim Utama, Ivan (33) menuturkan terkait dengan potongan upah terhadap sanksi terlambat sangat tidak rasional karena perusahaan juga harus mengatahui alasan-alasan terhadap karyawan yang terlambat.
“Tidak ada kompensasinya, lainnya dengan jam kerja diluar delapan jam yang telah ditentukan pihak perusahaan selama ini tidak menghitung lembur,” cecarnya Iwan yang sudah enam tahun bekerja diperusahaan tersebut.
Dirinya menambahkan sedangkan status karyawan yang sudah lama bekerja pihak perusahaan masih menerapkan status karyawan kontrak padahal sudah lebih dari tiga tahun.
“Terus masalah slip gaji. Slip gaji ditahan oleh perusahaan tidak beralasan apabila dipinta harus melapor dulu baru diberikan itupun urusannya tidak pada hari itu selesai, sedangkan karyawan apabila ingin mengajukan pinjaman pasti dipinta slip gaji,” tandasnya. (ian)
Comment