Pontianak    

Penertiban PETI di Bengkayang Ricuh, Krisantus Harap Legalisasi Tambang Segera Direspon Pemerintah Pusat

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 26 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kabupaten Bengkayang, berujung ricuh, pada Senin (25/08/25) sore.

Dalam video yang beredar di media sosial, kericuhan dipicu oleh penangkapan seorang penambang bernama Mikael yang disebut para pekerja tambang sebagai tokoh panutan. Warga kemudian menuntut agar Mikael segera dibebaskan.

Situasi yang memanas tersebut berujung pada aksi perusakan mobil dinas aparat hingga upaya main hakim sendiri oleh massa.

Menanggapi kejadian itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan bahwa persoalan PETI merupakan masalah serius yang bisa menjadi "bom waktu" bila tidak segera ditangani pemerintah pusat.

“Saya berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan kewenangan, memberikan regulasi kepada pasar penambang yang ada di seluruh penjuru provinsi termasuk di Kalbar,” ujar Krisantus saat ditemui Selasa (26/08/2025).

Krisantus menekankan, jika pemerintah pusat tidak segera merespons, kericuhan serupa berpotensi kembali terjadi, tidak hanya di Bengkayang, tetapi juga di daerah lain di Kalimantan Barat maupun wilayah Indonesia lainnya.

“Ini bukan hanya di Bengkayang sebetulnya, nanti kericuhan ini akan terjadi di mana-mana Ini seperti bom waktu, jadi saya harap pemerintah pusat juga cepat respon terhadap kejadian-kejadian yang ada di provinsi seluruh Indonesia,” tegasnya.

Krisantus mengatakan, Presiden Prabowo sudah sangat jelas menyatakan di dalam pidato kenegaraan 17 Agustus lalu, bahwa tambang rakyat harus dilegalkan dalam bentuk koperasi. Ini, kata Krisantus, harus segera diaplikasikan.

“Saya pikir pidato presiden 17 Agustus 2025 di gedung DPR/MPR itu harus diaplikasikan, di mana presiden menyampaikan bahwa tambang-tambang rakyat itu agar dilegalkan bentuk kooperasi, nah ini harus diaplikasikan,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai insiden tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa keterangan resmi akan disampaikan oleh Polres Bengkayang dalam waktu dekat. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Wagub Krisantus Geram, Kepala OPD Ramai Tak Hadir Rapat Paripurna
Selasa, 26 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Hendry Bangun Lengkapi Berkas Pendaftaran, Dukungan PWI Provinsi Terus Mengalir
Selasa, 26 Agustus 2025

Berita terkait