Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Januari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Terkait rencana penertiban kegiatan prostitusi di cafe remang-remang yang berlokasi di kawasan kolam eks PT Kawedar, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang sesuai dengan keputusan rapat yang diadakan di Kantor Desa beberapa waktu lalu, rencananya akan dilakukan pada Sabtu (20/1) oleh Pemerintahan Desa Payak Kumang.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyambut baik rencana tersebut karena menurutnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban umum juga merupakan tugas Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan pihaknya siap melakukan pendampingan pada saat kegiatan penertiban tersebut.
Baca Juga: Pemdes Payak Kumang Akan Tertibkan Lokalisasi “Kolam” Besok, Kasatpol PP: Kita Akan Back-up
“Saya sangat apresiasi langkah pemerintahan Desa Payak Kumang ini,” ujar Kasat Pol PP Muslimin, S.IP saat ditemui Tim KalbarOnline di kantornya, Jum’at (19/1).
Baca Juga: Lokalisasi “Kolam” Bakal Ditutup, Kades Beri Waktu Dua Minggu
Menurutnya keinginan Desa yang kuat untuk menertibkan tempat tempat protitusi sesuai dengan tugas Satpol PP khususnya Perda Kabupaten Ketapang nomor 2 tahun 2004, ia juga berharap kegiatan penertiban besok dapat berjalan dengan lancar dan aman.
“Kita menurunkan 80 anggota Satpol PP untuk memback-up kegiatan Desa Payak Kumang besok, kita berharap semoga berjalan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Terkait rencana penertiban kegiatan prostitusi di cafe remang-remang yang berlokasi di kawasan kolam eks PT Kawedar, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang sesuai dengan keputusan rapat yang diadakan di Kantor Desa beberapa waktu lalu, rencananya akan dilakukan pada Sabtu (20/1) oleh Pemerintahan Desa Payak Kumang.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyambut baik rencana tersebut karena menurutnya dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban umum juga merupakan tugas Kepala Desa sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan pihaknya siap melakukan pendampingan pada saat kegiatan penertiban tersebut.
Baca Juga: Pemdes Payak Kumang Akan Tertibkan Lokalisasi “Kolam” Besok, Kasatpol PP: Kita Akan Back-up
“Saya sangat apresiasi langkah pemerintahan Desa Payak Kumang ini,” ujar Kasat Pol PP Muslimin, S.IP saat ditemui Tim KalbarOnline di kantornya, Jum’at (19/1).
Baca Juga: Lokalisasi “Kolam” Bakal Ditutup, Kades Beri Waktu Dua Minggu
Menurutnya keinginan Desa yang kuat untuk menertibkan tempat tempat protitusi sesuai dengan tugas Satpol PP khususnya Perda Kabupaten Ketapang nomor 2 tahun 2004, ia juga berharap kegiatan penertiban besok dapat berjalan dengan lancar dan aman.
“Kita menurunkan 80 anggota Satpol PP untuk memback-up kegiatan Desa Payak Kumang besok, kita berharap semoga berjalan tertib, aman dan lancar,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini