Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 02 Maret 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Karyawan harian PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) melakukan aksi mogok kerja
sekaligus mendatangi kantor perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Desa
Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau itu, Jumat (1/3/2019)
pagi.
Sebanyak 87 orang karyawan harian bagian pemeliharaan dan
penyemprotan tersebut protes lantaran pihak perusahaan tiba-tiba merubah status
mereka yang berstatus karyawan harian menjadi tenaga borongan. Selain itu,
perusahaan juga memberikan surat pernyataan kepada 87 pekerja harian tersebut agat
ditandatangani.
Perwakilan karyawan harian, Antonius Sutarjo, Kusvenso dan perwakilan
lainnya, mempertanyakan dasar pihak perusahaan merubah status dari karyawan harian
menjadi tenaga borongan.
Sutarjo meminta pihak perusahaan memberi penjelasan tentang
kejelasan status mereka. Apakah masih sebagai karyawan atau berubah sebagai
borongan.
“Jika memang status berubah sebagai borongan, kami minta
perusahaan mengeluarkan pesangon sebagai karyawan harian. Baru ditetapkan
sebagai borongan,” tegasnya.
Selain itu kata Tarjo, perusahaan tidak ada kompromi dengan
karyawan, Disnakertrans, DPRD dan Bupati atas keputusan tersebut.
Sementara Abun Tono, sebagai masyarakat kawasan PT. MJP
sekaligus sebagai anggota DPRD mewakili masyarakat meminta supaya perusahaan
memberikan keputusan terhadap karyawan sesuai aturan, memenuhi hak dan
kewajiban karyawan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
“Karyawan harian ini meminta penjelasan, apa status mereka,
mereka sebagai karyawan tetap lalu dialihkan ke keryawan borongan,” tegas Abun.
Paulus Subarno, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(PC FSP PP KSPSI) Kabupaten Sekadau, sekaligus sebagai tokoh masyarakat juga
mempertanyakan tentang status 87 karyawan tersebut.
Apa hak mereka sebagai karyawan dan apa hak perusahaan
terhadap mereka. Apakah status mereka sebagai karyawan harian sudah berubah.
“Mereka sudah menyerahkan lahan tapi hasil tidak maksimal.
Jangan sampai masyarakat merasa gaduh dengan keputusan perusahaan seperti ini,”
tegasnya.
Subarno menekankan kepada pihak PT. MJP supaya 87 karyawan
dimaksud tetap melakukan pekerjaan sebagai karyawan harian seperti biasa
sebelum ada surat keputusan yang mengikat yang dikeluarkan oleh perusahaan dan
disampaikan kepada Bupati, DPRD dan Disnakertrans.
“Jangan sampai gaji mereka kurang dari standar UMK,” pungkas
Subarno.
Sementara, Pimpinan PT. MJP, Saljoni. N membantah bahwa status
karyawan harian berubah menjadi tenaga borongan. Sebelumya perusahaan sudah 3
kali melakukan sosialisasi khusus karyawan pemupukan dan perawatan yang
jumlahnya 87 orang.
“Status karyawan kita masih sebagai keryawan tetap, tidak
ada perubahan. Ini supaya karyawan mendapat hasil yang lebih dari hasil
sebelumnya sesuai jam kerja. Kesehatan karyawan tetap kita perhatikan, termasuk
BPJS itu wajib dan THR tetap dapat,” jelas Saljoni.
Soal antar jemput karyawan, lanjut dia, yang
tenaga pokok memang jemput. Saljoni akui, saat kendaraan membawa pupuk
sekaligus juga membawa karyawan walaupun beresiko tinggi. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Karyawan harian PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) melakukan aksi mogok kerja
sekaligus mendatangi kantor perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Desa
Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau itu, Jumat (1/3/2019)
pagi.
Sebanyak 87 orang karyawan harian bagian pemeliharaan dan
penyemprotan tersebut protes lantaran pihak perusahaan tiba-tiba merubah status
mereka yang berstatus karyawan harian menjadi tenaga borongan. Selain itu,
perusahaan juga memberikan surat pernyataan kepada 87 pekerja harian tersebut agat
ditandatangani.
Perwakilan karyawan harian, Antonius Sutarjo, Kusvenso dan perwakilan
lainnya, mempertanyakan dasar pihak perusahaan merubah status dari karyawan harian
menjadi tenaga borongan.
Sutarjo meminta pihak perusahaan memberi penjelasan tentang
kejelasan status mereka. Apakah masih sebagai karyawan atau berubah sebagai
borongan.
“Jika memang status berubah sebagai borongan, kami minta
perusahaan mengeluarkan pesangon sebagai karyawan harian. Baru ditetapkan
sebagai borongan,” tegasnya.
Selain itu kata Tarjo, perusahaan tidak ada kompromi dengan
karyawan, Disnakertrans, DPRD dan Bupati atas keputusan tersebut.
Sementara Abun Tono, sebagai masyarakat kawasan PT. MJP
sekaligus sebagai anggota DPRD mewakili masyarakat meminta supaya perusahaan
memberikan keputusan terhadap karyawan sesuai aturan, memenuhi hak dan
kewajiban karyawan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
“Karyawan harian ini meminta penjelasan, apa status mereka,
mereka sebagai karyawan tetap lalu dialihkan ke keryawan borongan,” tegas Abun.
Paulus Subarno, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat
Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(PC FSP PP KSPSI) Kabupaten Sekadau, sekaligus sebagai tokoh masyarakat juga
mempertanyakan tentang status 87 karyawan tersebut.
Apa hak mereka sebagai karyawan dan apa hak perusahaan
terhadap mereka. Apakah status mereka sebagai karyawan harian sudah berubah.
“Mereka sudah menyerahkan lahan tapi hasil tidak maksimal.
Jangan sampai masyarakat merasa gaduh dengan keputusan perusahaan seperti ini,”
tegasnya.
Subarno menekankan kepada pihak PT. MJP supaya 87 karyawan
dimaksud tetap melakukan pekerjaan sebagai karyawan harian seperti biasa
sebelum ada surat keputusan yang mengikat yang dikeluarkan oleh perusahaan dan
disampaikan kepada Bupati, DPRD dan Disnakertrans.
“Jangan sampai gaji mereka kurang dari standar UMK,” pungkas
Subarno.
Sementara, Pimpinan PT. MJP, Saljoni. N membantah bahwa status
karyawan harian berubah menjadi tenaga borongan. Sebelumya perusahaan sudah 3
kali melakukan sosialisasi khusus karyawan pemupukan dan perawatan yang
jumlahnya 87 orang.
“Status karyawan kita masih sebagai keryawan tetap, tidak
ada perubahan. Ini supaya karyawan mendapat hasil yang lebih dari hasil
sebelumnya sesuai jam kerja. Kesehatan karyawan tetap kita perhatikan, termasuk
BPJS itu wajib dan THR tetap dapat,” jelas Saljoni.
Soal antar jemput karyawan, lanjut dia, yang
tenaga pokok memang jemput. Saljoni akui, saat kendaraan membawa pupuk
sekaligus juga membawa karyawan walaupun beresiko tinggi. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini