Sekadau    

Protes Perubahan Status, Puluhan Karyawan Harian PT MJP Mogok Kerja

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 02 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Karyawan harian PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) melakukan aksi mogok kerja

sekaligus mendatangi kantor perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Desa

Selalong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau itu, Jumat (1/3/2019)

pagi.

Sebanyak 87 orang karyawan harian bagian pemeliharaan dan

penyemprotan tersebut protes lantaran pihak perusahaan tiba-tiba merubah status

mereka yang berstatus karyawan harian menjadi tenaga borongan. Selain itu,

perusahaan juga memberikan surat pernyataan kepada 87 pekerja harian tersebut agat

ditandatangani.

Perwakilan karyawan harian, Antonius Sutarjo, Kusvenso dan perwakilan

lainnya, mempertanyakan dasar pihak perusahaan merubah status dari karyawan harian

menjadi tenaga borongan.

Sutarjo meminta pihak perusahaan memberi penjelasan tentang

kejelasan status mereka. Apakah masih sebagai karyawan atau berubah sebagai

borongan.

“Jika memang status berubah sebagai borongan, kami minta

perusahaan mengeluarkan pesangon sebagai karyawan harian. Baru ditetapkan

sebagai borongan,” tegasnya.

Selain itu kata Tarjo, perusahaan tidak ada kompromi dengan

karyawan, Disnakertrans, DPRD dan Bupati atas keputusan tersebut.

Sementara Abun Tono, sebagai masyarakat kawasan PT. MJP

sekaligus sebagai anggota DPRD mewakili masyarakat meminta supaya perusahaan

memberikan keputusan terhadap karyawan sesuai aturan, memenuhi hak dan

kewajiban karyawan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

“Karyawan harian ini meminta penjelasan, apa status mereka,

mereka sebagai karyawan tetap lalu dialihkan ke keryawan borongan,” tegas Abun.

Paulus Subarno, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat

Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

(PC FSP PP KSPSI) Kabupaten Sekadau, sekaligus sebagai tokoh masyarakat juga

mempertanyakan tentang status 87 karyawan tersebut.

Apa hak mereka sebagai karyawan dan apa hak perusahaan

terhadap mereka. Apakah status mereka sebagai karyawan harian sudah berubah.

“Mereka sudah menyerahkan lahan tapi hasil tidak maksimal.

Jangan sampai masyarakat merasa gaduh dengan keputusan perusahaan seperti ini,”

tegasnya.

Subarno menekankan kepada pihak PT. MJP supaya 87 karyawan

dimaksud tetap melakukan pekerjaan sebagai karyawan harian seperti biasa

sebelum ada surat keputusan yang mengikat yang dikeluarkan oleh perusahaan dan

disampaikan kepada Bupati, DPRD dan Disnakertrans.

“Jangan sampai gaji mereka kurang dari standar UMK,” pungkas

Subarno.

Sementara, Pimpinan PT. MJP, Saljoni. N membantah bahwa status

karyawan harian berubah menjadi tenaga borongan. Sebelumya perusahaan sudah 3

kali melakukan sosialisasi khusus karyawan pemupukan dan perawatan yang

jumlahnya 87 orang.

“Status karyawan kita masih sebagai keryawan tetap, tidak

ada perubahan. Ini supaya karyawan mendapat hasil yang lebih dari hasil

sebelumnya sesuai jam kerja. Kesehatan karyawan tetap kita perhatikan, termasuk

BPJS itu wajib dan THR tetap dapat,” jelas Saljoni.

Soal antar jemput karyawan, lanjut dia, yang

tenaga pokok memang jemput. Saljoni akui, saat kendaraan membawa pupuk

sekaligus juga membawa karyawan walaupun beresiko tinggi. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Hadir di Ketapang, Nirwana Parfum Tawarkan Aroma Alami Dengan Harga Mini
Sabtu, 02 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Banjir Melanda Sejumlah Desa di Nanga Mahap dan Nanga Taman Sekadau
Sabtu, 02 Maret 2019

Berita terkait