Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Pemotongan gaji sejumlah karyawan yang dilakukan oleh PT. Multi Jaya
Perkasa (MJP) masih mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dengan dalih kelalaian sehingga mengakibatkan perusahaan
merugi akibat adanya pencurian, enam orang satuan pengamanan bertahun-tahun
harus rela gajinya terpotong untuk menutupi kerugian perusahaan tersebut.
Salah satu warga Sekadau, Dinus mengatakan bahwa yang
dilakukan manajemen PT. MJP bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja nomor
13 tahun 2003 mengenai kelalaian pekerjaan.
“Di pasal itu jelas tertulis bahwa perusahaan tidak boleh
melakukan pemotongan gaji karyawan apalagi hal itu dikarenakan kecelakaan
kerja. Perusahaan hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3
kemudian bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT. MJP
ini sudah melanggar dua aturan yaitu Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun
2003 dan SK Gubernur mengenai besaran gaji yang harus sesuai dengan UMK.
“Dengan adanya pemotongan gaji, maka gaji yang diterima
tidak sesuai UMK, ini sudah menyalahi aturan juga. Artinya, sudah ada dua
aturan yang dilanggar yaitu SK Gubernur dan Undang-undang nomor 23 tahun 2003,”
ucapnya.
Untuk itu, Dinus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan
investigasi mengenai apa yang dilakukan oleh PT. MJP terhadap sejumlah
pegawainya.
“Saya jadi curiga kalau kasus ini diamini oleh DPRD dan
Pemkab Sekadau sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Pemotongan gaji sejumlah karyawan yang dilakukan oleh PT. Multi Jaya
Perkasa (MJP) masih mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dengan dalih kelalaian sehingga mengakibatkan perusahaan
merugi akibat adanya pencurian, enam orang satuan pengamanan bertahun-tahun
harus rela gajinya terpotong untuk menutupi kerugian perusahaan tersebut.
Salah satu warga Sekadau, Dinus mengatakan bahwa yang
dilakukan manajemen PT. MJP bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja nomor
13 tahun 2003 mengenai kelalaian pekerjaan.
“Di pasal itu jelas tertulis bahwa perusahaan tidak boleh
melakukan pemotongan gaji karyawan apalagi hal itu dikarenakan kecelakaan
kerja. Perusahaan hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3
kemudian bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT. MJP
ini sudah melanggar dua aturan yaitu Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun
2003 dan SK Gubernur mengenai besaran gaji yang harus sesuai dengan UMK.
“Dengan adanya pemotongan gaji, maka gaji yang diterima
tidak sesuai UMK, ini sudah menyalahi aturan juga. Artinya, sudah ada dua
aturan yang dilanggar yaitu SK Gubernur dan Undang-undang nomor 23 tahun 2003,”
ucapnya.
Untuk itu, Dinus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan
investigasi mengenai apa yang dilakukan oleh PT. MJP terhadap sejumlah
pegawainya.
“Saya jadi curiga kalau kasus ini diamini oleh DPRD dan
Pemkab Sekadau sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini