Sekadau    

Lakukan Pemotongan Gaji Karyawan, PT MJP Langgar Dua Aturan Soal Tenaga Kerja

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 22 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Pemotongan gaji sejumlah karyawan yang dilakukan oleh PT. Multi Jaya

Perkasa (MJP) masih mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dengan dalih kelalaian sehingga mengakibatkan perusahaan

merugi akibat adanya pencurian, enam orang satuan pengamanan bertahun-tahun

harus rela gajinya terpotong untuk menutupi kerugian perusahaan tersebut.

Salah satu warga Sekadau, Dinus mengatakan bahwa yang

dilakukan manajemen PT. MJP bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kerja nomor

13 tahun 2003 mengenai kelalaian pekerjaan.

“Di pasal itu jelas tertulis bahwa perusahaan tidak boleh

melakukan pemotongan gaji karyawan apalagi hal itu dikarenakan kecelakaan

kerja. Perusahaan hanya bisa memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3

kemudian bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Menurutnya, pemotongan gaji karyawan yang dilakukan PT. MJP

ini sudah melanggar dua aturan yaitu Undang-Undang Tenaga Kerja nomor 13 tahun

2003 dan SK Gubernur mengenai besaran gaji yang harus sesuai dengan UMK.

“Dengan adanya pemotongan gaji, maka gaji yang diterima

tidak sesuai UMK, ini sudah menyalahi aturan juga. Artinya, sudah ada dua

aturan yang dilanggar yaitu SK Gubernur dan Undang-undang nomor 23 tahun 2003,”

ucapnya.

Untuk itu, Dinus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau

dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sekadau untuk segera melakukan

investigasi mengenai apa yang dilakukan oleh PT. MJP terhadap sejumlah

pegawainya.

“Saya jadi curiga kalau kasus ini diamini oleh DPRD dan

Pemkab Sekadau sehingga permasalahan ini tak kunjung selesai,” pungkasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Bupati Rupinus Hadiri Rapat Kerja Nasional Apkasi di Nusa Dua Bali
Kamis, 22 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Jadi Makelar Kasus, Oknum Ketua LSM di Ketapang ini Ditangkap Polisi
Kamis, 22 Agustus 2019

Berita terkait