Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 16 Juni 2019 |
Minta pemerintah
ambil tindakan
KalbarOnline, Sekadau
– Akibat kecelakaan kerja, sejumlah karyawan PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) mendapat
pemotongan gaji lantaran alat yang mereka bawa rusak, hal ini terjadi pada
sejumlah karyawan terutama driver di perusahaan tersebut.
“Kecelakaan itu tidak saya kehendaki, namun yang namanya kecelakaan
tetap saja terjadi walaupun semua manusia tidak menginginkan hal tersebut, namun
anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami bawa rusak, kami
diminta ganti kerusakan tersebut,” kata salah seorang karyawan yang namanya
engan dipublikasikan saat diwawancarai awak media pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Menurut dia, sebagai driver baik alat berat maupun truk
dan fuso, tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan. Hanya
saja dalam kerja, kata dia, semua itu terjadi di luar kehendak.
“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin,
atau karena kondisi jalan yang dilalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya
kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,” ucapnya.
“Namun yang tidak bisa kami terima sanksi dari perusahaan,
yang mana apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan
karyawan, kerusakan alat selalu dibebankan kepada karyawan dengan cara potong
gaji setiap bulannya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian,”
timpalnya.
“Untuk itu kami minta pihak terkait (pemerintah), segera
melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan agar karyawan tidak
lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat
kecelakaan kerja,” tandasnya.
Sementara Manajer PKS PT. MJP, Jafar saat dikonfirmasi mengakui
bahwa hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan perusahaan (PP), namun
aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.
“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka
harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui,” ujarnya
singkat. (*/Mus)
Minta pemerintah
ambil tindakan
KalbarOnline, Sekadau
– Akibat kecelakaan kerja, sejumlah karyawan PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) mendapat
pemotongan gaji lantaran alat yang mereka bawa rusak, hal ini terjadi pada
sejumlah karyawan terutama driver di perusahaan tersebut.
“Kecelakaan itu tidak saya kehendaki, namun yang namanya kecelakaan
tetap saja terjadi walaupun semua manusia tidak menginginkan hal tersebut, namun
anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami bawa rusak, kami
diminta ganti kerusakan tersebut,” kata salah seorang karyawan yang namanya
engan dipublikasikan saat diwawancarai awak media pada Jumat (14/6/2019) kemarin.
Menurut dia, sebagai driver baik alat berat maupun truk
dan fuso, tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan. Hanya
saja dalam kerja, kata dia, semua itu terjadi di luar kehendak.
“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin,
atau karena kondisi jalan yang dilalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya
kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,” ucapnya.
“Namun yang tidak bisa kami terima sanksi dari perusahaan,
yang mana apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan
karyawan, kerusakan alat selalu dibebankan kepada karyawan dengan cara potong
gaji setiap bulannya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian,”
timpalnya.
“Untuk itu kami minta pihak terkait (pemerintah), segera
melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan agar karyawan tidak
lagi diberatkan dengan pemotongan gaji untuk menganti kerusakan alat akibat
kecelakaan kerja,” tandasnya.
Sementara Manajer PKS PT. MJP, Jafar saat dikonfirmasi mengakui
bahwa hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan perusahaan (PP), namun
aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.
“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka
harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui,” ujarnya
singkat. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini