PT Cahaya Berkah Lestari Enggan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan

PT Cahaya Berkah Lestari Enggan Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Karyawan

Langgar Keputusan Pengawas Ketenagaakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Ketapang – PT Cahaya Berkah Lestari (CBL) tak menjalankan keputusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Agustus 2020 terkait penyelesaian perselisihan antara ahli waris almarhum Sujangi korban meninggal kecelakaan kerja dengan PT CBL di Ketapang.

Pihak PT Cahaya Berkah Lestari hingga saat ini masih melawan dan tak mau menjalankan keputusan tersebut. Hal ini terungkap saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang mempertemukan kedua pihak untuk mediasi, Kamis.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Sujangi diketahui benar bekerja di PT Cahaya Berkah Lestari. Kemudian mengalami kecelakaan kerja pada 31 Agustus 2018 dan meninggal 25 November 2018. Pengaduan dilakukan Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang perihal santunan kematian korban dan BPJS-TK.

Baca Juga :  4 Tahun Pimpin Ketapang, Ini Sederet Prestasi Martin Rantan - Suprapto

Kemudian dasar perhitungan santunan adalah gaji terakhir yang dibayarkan sebesar Rp3.908.000 perbulan. Jadi santunan yang diperoleh ahli waris berupa santunan kematian sebesar 60 persen X 80 X Rp3.908.000 = Rp187.584.000. Kemudian santunan berkala 24 X Rp200.000 = Rp4.800.000 dan biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000. Sehingga santunan seluruhnya yang diterima ahli waris sebesar Rp195.384.000.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang Hari Panjaitan mengatakan, lantaran permasalahan kedua pihak belum selesai hingga saat ini, maka sebagai Pemerintah, pihaknya mempertemukan kedua pihak untuk mediasi menyelesaikannya. Tujuannya agar perusahaan membayarkan santunan kematian untuk karyawannya tersebut.

“Pertemuan ini terkait permasalahan santunan kematian yang terjadi beberapa tahun lalu antara PT Cahaya Berkah Lestari dan pekerjanya, almarhum Sujangi. Kemudian persoalan ini ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar. Jadi kita coba mediasi dengan pihak perusahaan,” ungkap Hari.

Baca Juga :  Pemda Selalu Dukung Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Ketapang

“Ternyata kedua pihak hingga mediasi berakhir belum ada kesepakatan. Tapi sebenarnya sudah ada penetapan besarannya dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Pihak perusahaan tidak sanggup membayar sesuai penetapan itu,” katanya.

Menurutnya hingga saat ini belum ada keputusan terkait pembayaran santunan kematian terhadap almarhum Sujangi.

“Lantaran pihak ahli waris ingin perusahaan membayar sesuai yang ditetapkan Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi tersebut,” jelas Hari.

Saat hendak diwawancarai wartawan, pimpinan PT Cahaya Berkah Lestari Mery enggan memberikan tanggapannya.

“Tak perlu ada tanggapan lah, kan ada notulen rapat, lihat itu saja,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya. (Adi LC)

Comment