Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 06 November 2017 |
Jeraan: Padahal melalui pajak itu untuk membangun daerah juga
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala UPPD Kabupaten Kapuas Hulu, Uvang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penagihan UPPD Kabupaten Kapuas Hulu, Maximus Jaraan, mengungkapkan bahwa pembayaran pajak alat berat khusus milik perusahaan pribadi di Kapuas Hulu enggan membayar pajak ke pemerintah daerah.
Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali menyurati dan turun langsung ke perusahaan. Ketika itu mereka telah meminta data jumlah alat berat yang dimiliki pengusaha di Kapuas Hulu. Namun sampai saat ini, ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak menyerahkan data jumlah alat berat mereka. Bahkan, perusahaan yang banyak meraup keuntungan dari proyek pemerintah malah enggan membayar pajak alat berat yang mereka miliki tersebut.
“Ada yang setor pajak alat berat, tapi hanya pihak perusahaan perkebunan saja, sementara perusahaan pribadi tidak ada yang menyetorkannya. Padahal kami selalu memberikan sosialisasi, dan mengirimkan surat ke pihak terkait, supaya untuk aktif bayar pajak,” ujar Jaraan.
Jaraan juga mengakui, pajak perusahaan pribadi sangat susah untuk dilakukan penagihan. Meski sudah mendapatkan data-data terkait alat berat tersebut, tapi pihak perusahaan khususnya yang pribadi, masih enggan membayar pajak.
“Kami sudah berapa kali menagih pihak perusahaan pribadi itu, tapi mereka tidak membayar dan kami tidak bisa memaksa juga,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, pajak alat berat adalah 0,2 persen dari total pembelian unit kendaraan alat beratnya. Memang dalam hal pajak alat berat, dan jenis pajak lainnya tidak ada sanksi berat paling hanya denda. Sebab itu ada beberapa pihak yang tidak mau membayarnya.
“Padahal dengan membayar pajak tersebut, pemerintah dapat melakukan pembangunan,” tukasnya.
Untuk kedepannya, lanjut Jeraan, kemungkinan ada aturan baru terkait pajak alat berat. Karena Undang-undang yang mengatur tentang hal itu sudah dilakukan review di Mahkamah Konstitusi RI.
“Jadi kedepannya kita tunggu aturan terbaru terkait pajak alat berat,” tandasnya. (Haq)
Jeraan: Padahal melalui pajak itu untuk membangun daerah juga
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kepala UPPD Kabupaten Kapuas Hulu, Uvang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penagihan UPPD Kabupaten Kapuas Hulu, Maximus Jaraan, mengungkapkan bahwa pembayaran pajak alat berat khusus milik perusahaan pribadi di Kapuas Hulu enggan membayar pajak ke pemerintah daerah.
Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali menyurati dan turun langsung ke perusahaan. Ketika itu mereka telah meminta data jumlah alat berat yang dimiliki pengusaha di Kapuas Hulu. Namun sampai saat ini, ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak menyerahkan data jumlah alat berat mereka. Bahkan, perusahaan yang banyak meraup keuntungan dari proyek pemerintah malah enggan membayar pajak alat berat yang mereka miliki tersebut.
“Ada yang setor pajak alat berat, tapi hanya pihak perusahaan perkebunan saja, sementara perusahaan pribadi tidak ada yang menyetorkannya. Padahal kami selalu memberikan sosialisasi, dan mengirimkan surat ke pihak terkait, supaya untuk aktif bayar pajak,” ujar Jaraan.
Jaraan juga mengakui, pajak perusahaan pribadi sangat susah untuk dilakukan penagihan. Meski sudah mendapatkan data-data terkait alat berat tersebut, tapi pihak perusahaan khususnya yang pribadi, masih enggan membayar pajak.
“Kami sudah berapa kali menagih pihak perusahaan pribadi itu, tapi mereka tidak membayar dan kami tidak bisa memaksa juga,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, pajak alat berat adalah 0,2 persen dari total pembelian unit kendaraan alat beratnya. Memang dalam hal pajak alat berat, dan jenis pajak lainnya tidak ada sanksi berat paling hanya denda. Sebab itu ada beberapa pihak yang tidak mau membayarnya.
“Padahal dengan membayar pajak tersebut, pemerintah dapat melakukan pembangunan,” tukasnya.
Untuk kedepannya, lanjut Jeraan, kemungkinan ada aturan baru terkait pajak alat berat. Karena Undang-undang yang mengatur tentang hal itu sudah dilakukan review di Mahkamah Konstitusi RI.
“Jadi kedepannya kita tunggu aturan terbaru terkait pajak alat berat,” tandasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini