Dewan Sekadau Minta PT MJP Kembalikan Uang Potongan Gaji Karyawan

KalbarOnline, Sekadau – Kebijakan yang tidak populer terhadap karyawan yang dilakukan oleh manajemen PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) menuai kritik dari berbagai kalangan salah satunya dari Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.

Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan pemotongan gaji alias upah karyawannya dengan dalih kerusakan alat akibat kecelakaan kerja yang sejatinya tanpa ada unsur kesengajaan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kebijakan seperti ini dinilai sangat merugikan karyawan. Sehinga kebijakan dengan cara memotong upah karyawan sangat bertolak dengan UU tenaga.

“Kami minta perusahaan harus bijak menyikapi hal seperti ini, jangan main potong sekehendak hati, karena apapun alasannya pemotongan upah karyawan termasuk kejahatan manajemen,” tegas Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak Bos Meubel di Sekadau Dijerat Pasal Berlapis

Ia juga meminta agar pihak terkait juga harus bijak menyikapi hal tersebut. Paling tidak, instansi terkait memberikan teguran keras kepada perusahaan.

“Kalau perlu kembalikan upah yang sudah dipotong. Karena, pemotongan upah secara sepihak, dengan cara melakukan tekanan kepada karyawan adalah pelanggaran terhadap aturan buruh. Sebab, setahu saya tidak ada perusahaan yang melakukan hal seperti ini terhadap karyawannya sendiri,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRD Sampaikan PU Terhadap RAPBD Sekadau 2021

Yodi juga meminta agar hal serupa tak lagi terjadi di Sekadau. Karena, kehadiran perusahaan tentu untuk mensejahterakan warga setempat. Itulah salah satu misi investasi yang masuk di suatu daerah.

Kecuali kata dia, kalau terjadi kecelakaan kerja memang ada unsur kelalaian atau akibat minum-minuman keras, perusahaan, kata dia, tentu wajib mengambil tindakan.

“Tetap saja aturan pemotongan upah terhadap kerusakan alat, itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (S/Mus)

Comment