Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 Juni 2019 |
KalbarOnline, Sekadau – Kebijakan yang tidak populer terhadap karyawan yang dilakukan oleh manajemen PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) menuai kritik dari berbagai kalangan salah satunya dari Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.
Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan pemotongan gaji alias upah karyawannya dengan dalih kerusakan alat akibat kecelakaan kerja yang sejatinya tanpa ada unsur kesengajaan.
Kebijakan seperti ini dinilai sangat merugikan karyawan. Sehinga
kebijakan dengan cara memotong upah karyawan sangat bertolak dengan UU tenaga.
“Kami minta perusahaan harus bijak menyikapi hal seperti
ini, jangan main potong sekehendak hati, karena apapun alasannya pemotongan
upah karyawan termasuk kejahatan manajemen,” tegas Anggota DPRD Sekadau, Yodi
Setiawan, Kamis (20/6/2019).
Ia juga meminta agar pihak terkait juga harus bijak
menyikapi hal tersebut. Paling tidak, instansi terkait memberikan teguran keras
kepada perusahaan.
“Kalau perlu kembalikan upah yang sudah dipotong. Karena,
pemotongan upah secara sepihak, dengan cara melakukan tekanan kepada karyawan
adalah pelanggaran terhadap aturan buruh. Sebab, setahu saya tidak ada
perusahaan yang melakukan hal seperti ini terhadap karyawannya sendiri,” tegasnya
lagi.
Yodi juga meminta agar hal serupa tak lagi terjadi di
Sekadau. Karena, kehadiran perusahaan tentu untuk mensejahterakan warga
setempat. Itulah salah satu misi investasi yang masuk di suatu daerah.
Kecuali kata dia, kalau terjadi kecelakaan kerja memang ada
unsur kelalaian atau akibat minum-minuman keras, perusahaan, kata dia, tentu wajib
mengambil tindakan.
“Tetap saja aturan pemotongan upah terhadap kerusakan alat,
itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (S/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Kebijakan yang tidak populer terhadap karyawan yang dilakukan oleh manajemen PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) menuai kritik dari berbagai kalangan salah satunya dari Anggota DPRD Sekadau, Yodi Setiawan.
Pasalnya, perusahaan tersebut melakukan pemotongan gaji alias upah karyawannya dengan dalih kerusakan alat akibat kecelakaan kerja yang sejatinya tanpa ada unsur kesengajaan.
Kebijakan seperti ini dinilai sangat merugikan karyawan. Sehinga
kebijakan dengan cara memotong upah karyawan sangat bertolak dengan UU tenaga.
“Kami minta perusahaan harus bijak menyikapi hal seperti
ini, jangan main potong sekehendak hati, karena apapun alasannya pemotongan
upah karyawan termasuk kejahatan manajemen,” tegas Anggota DPRD Sekadau, Yodi
Setiawan, Kamis (20/6/2019).
Ia juga meminta agar pihak terkait juga harus bijak
menyikapi hal tersebut. Paling tidak, instansi terkait memberikan teguran keras
kepada perusahaan.
“Kalau perlu kembalikan upah yang sudah dipotong. Karena,
pemotongan upah secara sepihak, dengan cara melakukan tekanan kepada karyawan
adalah pelanggaran terhadap aturan buruh. Sebab, setahu saya tidak ada
perusahaan yang melakukan hal seperti ini terhadap karyawannya sendiri,” tegasnya
lagi.
Yodi juga meminta agar hal serupa tak lagi terjadi di
Sekadau. Karena, kehadiran perusahaan tentu untuk mensejahterakan warga
setempat. Itulah salah satu misi investasi yang masuk di suatu daerah.
Kecuali kata dia, kalau terjadi kecelakaan kerja memang ada
unsur kelalaian atau akibat minum-minuman keras, perusahaan, kata dia, tentu wajib
mengambil tindakan.
“Tetap saja aturan pemotongan upah terhadap kerusakan alat,
itu tidak dibenarkan,” pungkasnya. (S/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini