Tanggapan Karyawan di Pontianak Soal Tapera: Gaji Pas-pasan Harus Dipotong Lagi?

KalbarOnline, Pontianak – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik. Sejumlah karyawan swasta menyuarakan keberatan lantaran gaji mereka bakal dipotong 3 persen setiap bulan untuk iuran dana tapera.

Salah satunya karyawan swasta di Pontianak bernama Afifa (25 tahun) mengatakan, sangat keberatan dengan rencana program tersebut. Sebab, pemotongan dana iuran tapera akan mempengaruhi perencanaan keuangan yang telah ia susun.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ia mengaku, gajinya setiap bulan di kisaran Rp 2,5 juta. Jika harus dipotong untuk tapera, maka pendapatan per bulannya bakalan berkurang.

“Tidak setuju lah. Dengan gaji yang sekarang saja pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum untuk bayar kost juga, kasi orang tua,” ujarnya pada Jumat, (31/05/2024).

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Dorong Percepatan Vaksinasi di Kalbar

Menurut Afifa, seharusnya pemerintah bisa mengkaji ulang aturan dana tapera. “Memang aturan ini sebuah solusi, tetapi harus dikaji lagi ya. Karena ini memotong hak orang. Secara logika, enggak masuk akal gitu,” imbuh dia.

Pernyataan tidak jauh berbeda disampaikan oleh Tyo (27 tahun). Pria yang bekerja sebagai fotografer lepas itu meyakini, iuran tapera akan memberatkan para pekerja, mengingat saat ini sudah banyak iuran wajib yang dipotong dari gaji.

“Saya rasa kebijakan ini sangat memberatkan, kan sudah ada iuran BPJS, BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Tyo pun mempertanyakan manfaat dari program tersebut. Pasalnya, manfaat berupa pembiayaan kepemilikan rumah tapera tidak bisa diakses oleh seluruh peserta.

Baca Juga :  Jokowi: Jangan Sampai 1 Orang Positif Covid, yang Di-lockdown Sekota

Sebelumnya, Jokowi berencana potongan gaji pekerja untuk simpanan tapera yang diberlakukan untuk ASN, pekerja swasta, dan mandiri. Presiden Jokowi merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 pada 20 Mei 2024, yang menetapkan kewajiban bagi pekerja untuk menyisihkan dana tapera dari gaji mereka, di mana pemberi kerja membayar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sedangkan pekerja mandiri dipotong 3 persen. (Lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment