Ketapang    

Jadi Makelar Kasus, Oknum Ketua LSM di Ketapang ini Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 22 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai

makelar kasus (Markus) perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Pelaku

berinisial MS (35) merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di

Ketapang.

Peristiwa itu bermula pada bulan Mei lalu, saat korban Atit bertemu

dengan MS yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami adiknya. Percaya

dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan Polisi dan Jaksa, Atit

akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 Juta untuk biaya yang disebut pelaku

untuk proses melepaskan adiknya yang terjerat kasus penganiayaan yang disidangkan

di Pengadilan Negeri Ketapang.

Usai menerima uang dari korban, pelaku malah sempat

menghilang dan tak bisa dihubungi. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga

korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan. Korban kemudian

melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Ketapang. Akhirnya pelaku diamankan

oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP

Eko Mardianto dalam press rilis yang digelar Polres Ketapang yang dipimpin oleh

Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis (22/8/2019).

“Pelaku kita amankan setelah melakukan gelar perkara pada

pemanggilan kedua pada 21 Agustus 2019. 

Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka,

kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Eko menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat

menggembalikan uang tunai sebesar Rp15 juta pada korbannya karena tidak

berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian sebesar

Rp35 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar

kwitansi dan surat pernyataan saat menerima uang serta 1 buah handphone telah diamankan

di Mapolres Ketapang.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP

tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya

dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara masalah hukum.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun,

termasuk LSM yang mengaku bisa menyelesaikan atau bisa membebaskan seseorang

yang ditahan karena tindak kejahatan. Jika ingin mengetahui seperti apa

perkembangan perkaranya, silahkan datang langsung untuk menanyakannya ke Polres

Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Lakukan Pemotongan Gaji Karyawan, PT MJP Langgar Dua Aturan Soal Tenaga Kerja
Kamis, 22 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Suryadi Imbau Anggota Ormas di Ketapang Bekerja Profesional
Kamis, 22 Agustus 2019

Berita terkait