Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai
makelar kasus (Markus) perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Pelaku
berinisial MS (35) merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Ketapang.
Peristiwa itu bermula pada bulan Mei lalu, saat korban Atit bertemu
dengan MS yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami adiknya. Percaya
dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan Polisi dan Jaksa, Atit
akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 Juta untuk biaya yang disebut pelaku
untuk proses melepaskan adiknya yang terjerat kasus penganiayaan yang disidangkan
di Pengadilan Negeri Ketapang.
Usai menerima uang dari korban, pelaku malah sempat
menghilang dan tak bisa dihubungi. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga
korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan. Korban kemudian
melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Ketapang. Akhirnya pelaku diamankan
oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP
Eko Mardianto dalam press rilis yang digelar Polres Ketapang yang dipimpin oleh
Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis (22/8/2019).
“Pelaku kita amankan setelah melakukan gelar perkara pada
pemanggilan kedua pada 21 Agustus 2019.
Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka,
kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Eko menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat
menggembalikan uang tunai sebesar Rp15 juta pada korbannya karena tidak
berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian sebesar
Rp35 juta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar
kwitansi dan surat pernyataan saat menerima uang serta 1 buah handphone telah diamankan
di Mapolres Ketapang.
“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Eko mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya
dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara masalah hukum.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun,
termasuk LSM yang mengaku bisa menyelesaikan atau bisa membebaskan seseorang
yang ditahan karena tindak kejahatan. Jika ingin mengetahui seperti apa
perkembangan perkaranya, silahkan datang langsung untuk menanyakannya ke Polres
Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai
makelar kasus (Markus) perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Pelaku
berinisial MS (35) merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Ketapang.
Peristiwa itu bermula pada bulan Mei lalu, saat korban Atit bertemu
dengan MS yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami adiknya. Percaya
dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan Polisi dan Jaksa, Atit
akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 Juta untuk biaya yang disebut pelaku
untuk proses melepaskan adiknya yang terjerat kasus penganiayaan yang disidangkan
di Pengadilan Negeri Ketapang.
Usai menerima uang dari korban, pelaku malah sempat
menghilang dan tak bisa dihubungi. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga
korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan. Korban kemudian
melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Ketapang. Akhirnya pelaku diamankan
oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP
Eko Mardianto dalam press rilis yang digelar Polres Ketapang yang dipimpin oleh
Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis (22/8/2019).
“Pelaku kita amankan setelah melakukan gelar perkara pada
pemanggilan kedua pada 21 Agustus 2019.
Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka,
kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Eko menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat
menggembalikan uang tunai sebesar Rp15 juta pada korbannya karena tidak
berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian sebesar
Rp35 juta.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar
kwitansi dan surat pernyataan saat menerima uang serta 1 buah handphone telah diamankan
di Mapolres Ketapang.
“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Eko mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya
dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara masalah hukum.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun,
termasuk LSM yang mengaku bisa menyelesaikan atau bisa membebaskan seseorang
yang ditahan karena tindak kejahatan. Jika ingin mengetahui seperti apa
perkembangan perkaranya, silahkan datang langsung untuk menanyakannya ke Polres
Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini