Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 17 Maret 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang berinisial BA ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan BA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ketapang uasi pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/3/2024) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan kalau BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan saudari AR (49) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Setelah adanya laporan yang dibuat oleh AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA. Tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Wawan, Sabtu (16/3/2024).
Wawan menjelaskan, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur," pungkas Wawan. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang berinisial BA ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan BA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Ketapang uasi pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/3/2024) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan kalau BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan saudari AR (49) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Setelah adanya laporan yang dibuat oleh AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA. Tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Wawan, Sabtu (16/3/2024).
Wawan menjelaskan, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur," pungkas Wawan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini