KalbarOnline.com – Seorang guru silat di Cilincing berinisial NK (40) ditangkap Polres Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Polisi Djarwoko mengatakan, NK telah melakukan tindakan asusila terhadap dua korban di dua lokasi berbeda.
“Orang tua korban baru melapor. Sementara kejadiannya sekira bulan September 2019 lalu,” kata Kombespol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, dilansir Antara, Kamis, (19/11/2020).
Sudjarwoko menjelaskan korban pencabulan seorang pelajar AF (14) dan EFW (18). Keduanya merupakan murid dalam perguruan silat tersebut. Sudjarwoko mengatakan akan mencari informasi bila ada korban-korban lainnya.
“Kami juga saat ini sedang mencari informasi terkait korban-korban lain,” di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Kronologinya, tersangka NK menyatakan jika kedua muridnya menuruti semua permintaan sang guru, maka ilmu mereka akan sempurna. Namun jika permintaan itu tidak dituruti, maka kedua muridnya akan kesurupan.
“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan lebih dari 10 kali kepada dua korban itu,” kata Kapolres.
Diketahui guru silat bejat itu melakukan aksi cabulnya pada September 2019, di rumah sang nenek di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. Kedua korban adalah perempuan berusia 14 tahun dan 16 tahun.
Namun kedua korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya baru-baru ini.
Kemudian kedua orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke Polres Jakarta Utara pada 15 November 2020 kemarin.
Setelah mendalami dan barang bukti yang dikumpulkan polisi berupa hasil visum revertum dan juga seragam silat masing-masing korban, polisi membekuk pelaku di kediamannya, kawasan Koja, Jakut, Rabu (18/11/2020) sore.
“Kami melakukan proses penyidikan dengan ancaman pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelas Djarwoko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. [rif]
Comment