Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 31 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus seorang oknum guru Sekolah
Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Delta Pawan, berinisial HI (33). Guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap
10 orang anak didiknya sendiri.
Satu di antara korbannya, KP (13) akhirnya melaporkan
kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan aksi pencabulan
ini ke Mapolres Ketapang. Selain KP, polisi menyebut bahwa masih ada 9 murid lainnya
yang juga menjadi korban dari aksi cabul pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil
diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru pada Selasa (27/8/2019) lalu
sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian ini terungkap setelah orang tua dari KP melaporkan
ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah
dianggap cukup alat bukti, tersangka kemudian kita amankan,” kata Eko, Jumat
(30/8/2019).
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaaan, tersangka
mengakui kalau aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak tahun 2015 silam saat
korban masih duduk di bangku kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
“Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang
kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal
25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” ujarnya.
Eko turut menerangkan, tersangka pertama kali melakukan
aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan
Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu. Pada saat korban duduk berhadapan
tersebut, tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke
bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya
ke celah-celah jari kaki korban di antara jari jempol dan jari telunjuk.
“Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan
handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh
dan baru seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan
menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain,”
ungkapnya.
Eko menambahkan, sampai saat ini, dari pengakuan tersangka
sendiri setidaknya ada 9 orang anak muridnya yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG
yang menjadi korban dari aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan waktu dan
tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan
atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus seorang oknum guru Sekolah
Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Delta Pawan, berinisial HI (33). Guru yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap
10 orang anak didiknya sendiri.
Satu di antara korbannya, KP (13) akhirnya melaporkan
kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan aksi pencabulan
ini ke Mapolres Ketapang. Selain KP, polisi menyebut bahwa masih ada 9 murid lainnya
yang juga menjadi korban dari aksi cabul pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil
diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru pada Selasa (27/8/2019) lalu
sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian ini terungkap setelah orang tua dari KP melaporkan
ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah
dianggap cukup alat bukti, tersangka kemudian kita amankan,” kata Eko, Jumat
(30/8/2019).
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaaan, tersangka
mengakui kalau aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak tahun 2015 silam saat
korban masih duduk di bangku kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
“Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang
kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal
25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” ujarnya.
Eko turut menerangkan, tersangka pertama kali melakukan
aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan
Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu. Pada saat korban duduk berhadapan
tersebut, tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke
bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya
ke celah-celah jari kaki korban di antara jari jempol dan jari telunjuk.
“Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan
handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh
dan baru seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan
menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain,”
ungkapnya.
Eko menambahkan, sampai saat ini, dari pengakuan tersangka
sendiri setidaknya ada 9 orang anak muridnya yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG
yang menjadi korban dari aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan waktu dan
tempat yang berbeda-beda.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan
atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini