Ketapang    

Cabuli 10 Orang Murid, Oknum Guru SD di Ketapang Ditangkap Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 31 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus seorang oknum guru Sekolah

Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Delta Pawan, berinisial HI (33). Guru yang berstatus

Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap

10 orang anak didiknya sendiri.

Satu di antara korbannya, KP (13) akhirnya melaporkan

kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan aksi pencabulan

ini ke Mapolres Ketapang. Selain KP, polisi menyebut bahwa masih ada 9 murid lainnya

yang juga menjadi korban dari aksi cabul pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil

diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru pada Selasa (27/8/2019) lalu

sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kejadian ini terungkap setelah orang tua dari KP melaporkan

ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah

dianggap cukup alat bukti, tersangka kemudian kita amankan,” kata Eko, Jumat

(30/8/2019).

Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaaan, tersangka

mengakui kalau aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak tahun 2015 silam saat

korban masih duduk di bangku kelas 4 SDN tempatnya mengajar.

“Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang

kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal

25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” ujarnya.

Eko turut menerangkan, tersangka pertama kali melakukan

aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan

Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu. Pada saat korban duduk berhadapan

tersebut, tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke

bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya

ke celah-celah jari kaki korban di antara jari jempol dan jari telunjuk.

“Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan

handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh

dan baru seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan

menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain,”

ungkapnya.

Eko menambahkan, sampai saat ini, dari pengakuan tersangka

sendiri setidaknya ada 9 orang anak muridnya yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG

yang menjadi korban dari aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan waktu dan

tempat yang berbeda-beda.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan

atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014

tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Masyarakat Air Upas Diheboh Dengan Penemuan Mayat Pria, Diduga Pembunuhan
Jumat, 30 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Puluhan Tahun Belum Beraspal, Warga Desak Pemerintah Segera Bangun Jalan Sungai Kelik - Nanga Tayap
Jumat, 30 Agustus 2019

Berita terkait