KalbarOnline, Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata, Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak lain merupakan siswinya.
Saat ini, HS telah berada di sel tahanan Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan pada anak didiknya, HS tetap harus menjalani proses hukum.
“Apapun resiko dan hukumannya, akan saya terima,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/5/2019) pagi.
HS secara rinci menceritakan, perbuatannya yang telah mencoreng dunia pendidikan itu. Ia berujar, awal mula melakukan perbuatan tak senonoh itu pada bulan Maret lalu di rumah dinasnya. Pelaku mengaku bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka setelah korban diberikan uang dan HP.
“Pertama saya berikan uang sebesar Rp200 ribu, setelah itu dia mengambil sendiri Rp300 ribu di dompet saya. Kemudian dia juga minta belikan HP oleh saya dan saya berikan. Yang jelas apa yang saya lakukan adalah kemauan bersama, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut HS mengatakan bahwa peristiwa yang kedua ia lakukan pada saat korban yang sedang istirahat sekolah mendatangi rumahnya untuk meminta air minum bersama dengan dua temanya. Namun, kedua teman korban disuruh masuk ke kelas oleh pelaku, sementara korban masih berada di rumah pelaku.
“”Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.
Selain menyetubuhi FT, HS juga diduga melakukan tindakan cabul kepada siswi lainnya dengan cara memegang bagian payudara siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI. Korban pun memarahi pelaku dan pelaku hanya meminta maaf dan mengaku bahwa hal itu dia lakukan secara tidak sengaja.
Pelaku yang sudah menduda sejak 2005 silam ini mengaku hidup seorang diri. Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas perbuatannya itu, pelaku mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua konsekuensinya. Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi korban jika memang pihak keluarga merestui.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu (19/5/2019) lalu.
Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata, sekaligus pengajar les private bagi anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).
Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury, ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah mendapatkan pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)
Comment