Ketapang    

Iming-imingi Uang dan HP, Oknum Guru Pelaku Pencabul Murid di Manis Mata Mengaku Suka Sama Suka

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 25 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata,

Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan

anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak

lain merupakan siswinya.

Saat ini, HS telah berada di sel tahanan Mapolres Ketapang guna

mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku khilaf dan menyesali semua

perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan pada anak didiknya, HS tetap harus

menjalani proses hukum.

“Apapun resiko dan hukumannya, akan saya terima,” ujarnya

kepada awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/5/2019) pagi.

HS secara rinci menceritakan, perbuatannya yang telah mencoreng

dunia pendidikan itu. Ia berujar, awal mula melakukan perbuatan tak senonoh itu

pada bulan Maret lalu di rumah dinasnya. Pelaku mengaku bahwa hal tersebut dilakukan

atas dasar suka sama suka setelah korban diberikan uang dan HP.

“Pertama saya berikan uang sebesar Rp200 ribu, setelah itu

dia mengambil sendiri Rp300 ribu di dompet saya. Kemudian dia juga minta

belikan HP oleh saya dan saya berikan. Yang jelas apa yang saya lakukan adalah

kemauan bersama, tidak ada paksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut HS mengatakan bahwa peristiwa yang kedua ia

lakukan pada saat korban yang sedang istirahat sekolah mendatangi rumahnya

untuk meminta air minum bersama dengan dua temanya. Namun, kedua teman korban

disuruh masuk ke kelas oleh pelaku, sementara korban masih berada di rumah

pelaku.

“"Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu

yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.

Selain menyetubuhi FT, HS juga diduga melakukan tindakan

cabul kepada siswi lainnya dengan cara memegang bagian payudara siswinya yang

masih duduk di bangku kelas VI. Korban pun memarahi pelaku dan pelaku hanya

meminta maaf dan mengaku bahwa hal itu dia lakukan secara tidak sengaja.

Pelaku yang sudah menduda sejak 2005 silam ini mengaku hidup

seorang diri. Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas

perbuatannya itu, pelaku mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua

konsekuensinya. Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi

korban jika memang pihak keluarga merestui.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa

pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu

(19/5/2019) lalu.

Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan

dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa

Seguling, Kecamatan Manis Mata.

“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata,

sekaligus pengajar les private bagi

anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).

Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat

anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap

anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan

tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi

anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban

untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku

langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa

Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama

barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury,

ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah

mendapatkan pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan

Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang

Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah

menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku

akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Setubuhi Murid, Oknum Guru di Manis Mata Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 25 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Berbagi Kebahagiaan, PLN UP3 Ketapang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Sabtu, 25 Mei 2019

Berita terkait