Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 25 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata,
Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan
anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak
lain merupakan siswinya.
Saat ini, HS telah berada di sel tahanan Mapolres Ketapang guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku khilaf dan menyesali semua
perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan pada anak didiknya, HS tetap harus
menjalani proses hukum.
“Apapun resiko dan hukumannya, akan saya terima,” ujarnya
kepada awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/5/2019) pagi.
HS secara rinci menceritakan, perbuatannya yang telah mencoreng
dunia pendidikan itu. Ia berujar, awal mula melakukan perbuatan tak senonoh itu
pada bulan Maret lalu di rumah dinasnya. Pelaku mengaku bahwa hal tersebut dilakukan
atas dasar suka sama suka setelah korban diberikan uang dan HP.
“Pertama saya berikan uang sebesar Rp200 ribu, setelah itu
dia mengambil sendiri Rp300 ribu di dompet saya. Kemudian dia juga minta
belikan HP oleh saya dan saya berikan. Yang jelas apa yang saya lakukan adalah
kemauan bersama, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut HS mengatakan bahwa peristiwa yang kedua ia
lakukan pada saat korban yang sedang istirahat sekolah mendatangi rumahnya
untuk meminta air minum bersama dengan dua temanya. Namun, kedua teman korban
disuruh masuk ke kelas oleh pelaku, sementara korban masih berada di rumah
pelaku.
“"Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu
yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.
Selain menyetubuhi FT, HS juga diduga melakukan tindakan
cabul kepada siswi lainnya dengan cara memegang bagian payudara siswinya yang
masih duduk di bangku kelas VI. Korban pun memarahi pelaku dan pelaku hanya
meminta maaf dan mengaku bahwa hal itu dia lakukan secara tidak sengaja.
Pelaku yang sudah menduda sejak 2005 silam ini mengaku hidup
seorang diri. Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas
perbuatannya itu, pelaku mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua
konsekuensinya. Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi
korban jika memang pihak keluarga merestui.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu
(19/5/2019) lalu.
Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan
dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa
Seguling, Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata,
sekaligus pengajar les private bagi
anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).
Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat
anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap
anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi
anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban
untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku
langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa
Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama
barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury,
ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah
mendapatkan pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan
Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah
menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku
akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata,
Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan
anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak
lain merupakan siswinya.
Saat ini, HS telah berada di sel tahanan Mapolres Ketapang guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski mengaku khilaf dan menyesali semua
perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan pada anak didiknya, HS tetap harus
menjalani proses hukum.
“Apapun resiko dan hukumannya, akan saya terima,” ujarnya
kepada awak media di Mapolres Ketapang, Jumat (24/5/2019) pagi.
HS secara rinci menceritakan, perbuatannya yang telah mencoreng
dunia pendidikan itu. Ia berujar, awal mula melakukan perbuatan tak senonoh itu
pada bulan Maret lalu di rumah dinasnya. Pelaku mengaku bahwa hal tersebut dilakukan
atas dasar suka sama suka setelah korban diberikan uang dan HP.
“Pertama saya berikan uang sebesar Rp200 ribu, setelah itu
dia mengambil sendiri Rp300 ribu di dompet saya. Kemudian dia juga minta
belikan HP oleh saya dan saya berikan. Yang jelas apa yang saya lakukan adalah
kemauan bersama, tidak ada paksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut HS mengatakan bahwa peristiwa yang kedua ia
lakukan pada saat korban yang sedang istirahat sekolah mendatangi rumahnya
untuk meminta air minum bersama dengan dua temanya. Namun, kedua teman korban
disuruh masuk ke kelas oleh pelaku, sementara korban masih berada di rumah
pelaku.
“"Yang kedua itu saya lakukan di bulan April dan itu
yang terakhir. Setelah itu tidak ada lagi,” ucapnya.
Selain menyetubuhi FT, HS juga diduga melakukan tindakan
cabul kepada siswi lainnya dengan cara memegang bagian payudara siswinya yang
masih duduk di bangku kelas VI. Korban pun memarahi pelaku dan pelaku hanya
meminta maaf dan mengaku bahwa hal itu dia lakukan secara tidak sengaja.
Pelaku yang sudah menduda sejak 2005 silam ini mengaku hidup
seorang diri. Dia mengajar di sekolah tersebut sejak tujuh tahun lalu. Atas
perbuatannya itu, pelaku mengaku menyesal dan siap untuk menerima semua
konsekuensinya. Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menikahi
korban jika memang pihak keluarga merestui.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu
(19/5/2019) lalu.
Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan
dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa
Seguling, Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata,
sekaligus pengajar les private bagi
anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).
Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat
anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap
anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi
anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban
untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku
langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa
Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama
barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury,
ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah
mendapatkan pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan
Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah
menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku
akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini