Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Nasib malang dialami Nurhadi. Cita-cita menjadikan sang anak sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gagal karena ditipu AS alias Saiful (50) yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang mengaku bisa meluluskan seleksi CPNS.
Nurhadi kehilangan uang sebesar Rp55 juta setelah diiming-imingi untuk mendaftarkan anaknya sebagai CPNS. CPNS tak kunjung jadi, uang melayang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Indra Asrianto menjelaskan, pada 25 Agustus 2017, Saiful menawarkan Nurhadi untuk mendaftarkan anaknya pada penerimaan CPNS di Kabupaten Sintang pada periode Juli hingga Desember 2017.
Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp55 juta kepada korban untuk mengurus penerimaan CPNS tersebut.
“Terlapor menjanjikan anak korban pasti lulus pada penerimaan CPNS,” kata Indra, Kamis, 12 Mei 2022.
Sialnya, pada periode waktu tersebut, pembukaan penerimaan CPNS pun tak kunjung dilaksanakan seperti yang dijanjikan Saiful. Namun Nurhadi kadung menyetorkan uang yang diminta Saiful.
“Pelapor sempat meminta uang sebesar Rp55 juta itu untuk dikembalikan, namun tidak kunjung dikembalikan terlapor dengan alasan uang tersebut sudah tidak ada,” kata Indra.
Tak terima dengan perbuatan Saiful, Nurhadi lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan Nurhadi, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor.
Pada Selasa, 10 Januari lalu didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Komplek Sakura Mension, Jalan Parit H Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Ternyata benar, terlapor berada di alamat tersebut dan langsung diamankan.
Dari interogasi yang dilakukan, terlapor mengakui perbuatannya dan menurut keterangannya, anak pelapor tidak lulus CPNS dikarenakan minimnya kuota untuk penerimaan CPNS Bidan Pemprov Kalimantan Barat.
“Sedangkan uang yang diminta itu, terlapor mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan berobat,” kata Indra.
Atas perbuatannya terlapor disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
KalbarOnline, Pontianak – Nasib malang dialami Nurhadi. Cita-cita menjadikan sang anak sebagai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gagal karena ditipu AS alias Saiful (50) yang belakangan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang mengaku bisa meluluskan seleksi CPNS.
Nurhadi kehilangan uang sebesar Rp55 juta setelah diiming-imingi untuk mendaftarkan anaknya sebagai CPNS. CPNS tak kunjung jadi, uang melayang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Indra Asrianto menjelaskan, pada 25 Agustus 2017, Saiful menawarkan Nurhadi untuk mendaftarkan anaknya pada penerimaan CPNS di Kabupaten Sintang pada periode Juli hingga Desember 2017.
Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp55 juta kepada korban untuk mengurus penerimaan CPNS tersebut.
“Terlapor menjanjikan anak korban pasti lulus pada penerimaan CPNS,” kata Indra, Kamis, 12 Mei 2022.
Sialnya, pada periode waktu tersebut, pembukaan penerimaan CPNS pun tak kunjung dilaksanakan seperti yang dijanjikan Saiful. Namun Nurhadi kadung menyetorkan uang yang diminta Saiful.
“Pelapor sempat meminta uang sebesar Rp55 juta itu untuk dikembalikan, namun tidak kunjung dikembalikan terlapor dengan alasan uang tersebut sudah tidak ada,” kata Indra.
Tak terima dengan perbuatan Saiful, Nurhadi lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan Nurhadi, pihak Kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor.
Pada Selasa, 10 Januari lalu didapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Komplek Sakura Mension, Jalan Parit H Muksin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Ternyata benar, terlapor berada di alamat tersebut dan langsung diamankan.
Dari interogasi yang dilakukan, terlapor mengakui perbuatannya dan menurut keterangannya, anak pelapor tidak lulus CPNS dikarenakan minimnya kuota untuk penerimaan CPNS Bidan Pemprov Kalimantan Barat.
“Sedangkan uang yang diminta itu, terlapor mengaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan berobat,” kata Indra.
Atas perbuatannya terlapor disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini