Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 27 Januari 2020 |
KalbarOnline, Pontianak – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Poltekes Pontianak, Misnadi alias Adi diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur jajaran Polresta Pontianak lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 terhadap korbannya. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, Senin (27/1/2020) siang.
Penangkapan terhadap Misnadi berawal dari laporan AR selaku
korban, di mana AR tergiur dengan iming-iming Misnadi yang mengaku bisa
membantu kelulusan dua anak dan dua keponakannya sebagai ASN yang diketahui
juga merupakan alumni mahasiswa Poltekes Pontianak.
“Pelaku menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai ASN di Departemen
Kesehatan tahun 2018 dengan syarat membayar tanda jadi sebesar Rp163 juta untuk
empat orang,” ujarnya.
Modus tersangka, lanjut dia, yakni menghubungi korbannya
dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan
menyediakan sejumlah uang.
“Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang
masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi.
Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi
tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak
kepolisian,” kata Sunaryo.
Tersangka, kata Kapolsek, menggunakan uang hasil penipuan
tersebut untuk keperluan pribadinya. Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji
besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Status Misnadi sudah tersangka. Yang bersangkutan diancam dengan
pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,”
tukasnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar
tak mudah percaya dengan iming-iming dapat membantu kelulusan CPNS. Sebab, kata
dia, penerimaan CPNS saat ini sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming oknum yang tidak
bertanggungjawab. Sebab rekruitmen dalam penerimaan CPNS sudah dilakukan secara
terbuka dan transparan,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Poltekes Pontianak, Misnadi alias Adi diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur jajaran Polresta Pontianak lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 terhadap korbannya. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, Senin (27/1/2020) siang.
Penangkapan terhadap Misnadi berawal dari laporan AR selaku
korban, di mana AR tergiur dengan iming-iming Misnadi yang mengaku bisa
membantu kelulusan dua anak dan dua keponakannya sebagai ASN yang diketahui
juga merupakan alumni mahasiswa Poltekes Pontianak.
“Pelaku menjanjikan bisa menjadikan korban sebagai ASN di Departemen
Kesehatan tahun 2018 dengan syarat membayar tanda jadi sebesar Rp163 juta untuk
empat orang,” ujarnya.
Modus tersangka, lanjut dia, yakni menghubungi korbannya
dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan
menyediakan sejumlah uang.
“Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang
masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi.
Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi
tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak
kepolisian,” kata Sunaryo.
Tersangka, kata Kapolsek, menggunakan uang hasil penipuan
tersebut untuk keperluan pribadinya. Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji
besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Status Misnadi sudah tersangka. Yang bersangkutan diancam dengan
pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,”
tukasnya.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar
tak mudah percaya dengan iming-iming dapat membantu kelulusan CPNS. Sebab, kata
dia, penerimaan CPNS saat ini sudah dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming oknum yang tidak
bertanggungjawab. Sebab rekruitmen dalam penerimaan CPNS sudah dilakukan secara
terbuka dan transparan,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini