Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Maret 2019 |
Terhimpit masalah
ekonomi
KalbarOnline,
Pontianak – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), RD dan HR diringkus Reskrim
Polsek Pontianak Selatan lantaran tindak pidana pencurian, Sabtu (2/3/2019).
Keduanya diamankan aparat lantaran mencuri laptop, handphone
dan uang tunai di UPT Kesehatan Kerja dan Olahraga Masyarakat, Kantor Gubernur
Kalbar.
“Total nilai barang yang dicuri kedua oknum ASN Pemprov
Kalbar ini Rp3 Juta,” ujar Kompol Anton Satriadi, Kapolsek Pontianak Selatan, Selasa
(5/3/2019).
Kejadian tersebut diketahui korban, Wahidah, setelah diberitahu
rekannya yang mengatakan bahwa barang-barangnya itu telah hilang, pada 12
Januari 2019 silam.
Barang-barang tersebut berupa 1 unit laptop 14 inci, 1 unit
handphone dan uang tunai Rp50 Ribu dan Rp20 Ribu, yang disimpan di ruang lantai
dua Kantor Gubernur Kalbar.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Pontianak Selatan lantas
melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan RD di
kediamannya di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/3/2019).
RD Diamankan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV.
“Begitu diinterogasi, RD mengaku perbuatannya, bersama
rekannya yang juga ASN, berinisial HR. Langsung kita lacak,” tukas Anton.
HR yang merupakan warga Jalan Adisucipto, Pontianak
Tenggara, sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rumah Dinas Sekda Kalbar. Ia
pun diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, kedua oknum ASN ini mengaku nekat mencuri lantaran
terhimpit masalah ekonomi. Saat ini keduanya mendekam di sel Mapolsek Pontianak
Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan
satu unit motor Yamaha Mio Soul hitam yang digunakan sebagai sarana.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Fai)
Terhimpit masalah
ekonomi
KalbarOnline,
Pontianak – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), RD dan HR diringkus Reskrim
Polsek Pontianak Selatan lantaran tindak pidana pencurian, Sabtu (2/3/2019).
Keduanya diamankan aparat lantaran mencuri laptop, handphone
dan uang tunai di UPT Kesehatan Kerja dan Olahraga Masyarakat, Kantor Gubernur
Kalbar.
“Total nilai barang yang dicuri kedua oknum ASN Pemprov
Kalbar ini Rp3 Juta,” ujar Kompol Anton Satriadi, Kapolsek Pontianak Selatan, Selasa
(5/3/2019).
Kejadian tersebut diketahui korban, Wahidah, setelah diberitahu
rekannya yang mengatakan bahwa barang-barangnya itu telah hilang, pada 12
Januari 2019 silam.
Barang-barang tersebut berupa 1 unit laptop 14 inci, 1 unit
handphone dan uang tunai Rp50 Ribu dan Rp20 Ribu, yang disimpan di ruang lantai
dua Kantor Gubernur Kalbar.
Menerima laporan tersebut, jajaran Polsek Pontianak Selatan lantas
melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan RD di
kediamannya di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (2/3/2019).
RD Diamankan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV.
“Begitu diinterogasi, RD mengaku perbuatannya, bersama
rekannya yang juga ASN, berinisial HR. Langsung kita lacak,” tukas Anton.
HR yang merupakan warga Jalan Adisucipto, Pontianak
Tenggara, sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rumah Dinas Sekda Kalbar. Ia
pun diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, kedua oknum ASN ini mengaku nekat mencuri lantaran
terhimpit masalah ekonomi. Saat ini keduanya mendekam di sel Mapolsek Pontianak
Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan
satu unit motor Yamaha Mio Soul hitam yang digunakan sebagai sarana.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini