Ketahuan Mencuri, Remaja di Pontianak Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

KalbarOnline, Pontianak – Ketahuan mencuri mesin molen di proyek perumahan, seorang remaja berinisial A berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh empat orang dewasa. Pelaku berinisial AN, YS, ER, dan AR.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan, peristiwa main hakim tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Adhe mengatakan, saat itu korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang supir truk di lokasi proyek perumahan tersebut. Lalu korban A diserahkan kepada AN, selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut, dan AN langsung menggampar korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Peningkatan Prestasi Atlet, Pemkab Kapuas Hulu Komitmen Dukung Kegiatan Olahraga

“Korban mengambil alat dari semen molen, ketahuan oleh seorang supir kemudian dilaporkan kepada AN, pengawas proyek perumahan ini. di situlah terjadi aksi main hakim sendiri oleh empat orang tersangka,” jelas Adhe, Kamis (03/10/2024).

Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.

“Masing-masing tersangka memiliki peran, 2 tersangka yakni YS dan ER melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Kalau dari keterangan saksi, bagian kepala dipukul kemudian diinjak yang membentur lantai semen yang masih kasar. Itu yang mengakibatkan luka yang sangat parah. Selain itu luka-luka seperti bibir pecah, mata lebam dan lain-lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Airtag Peluncur Tugboat Meledak, Akibatnya Tiga Pekerja Tewas Ditempat

Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.

“Dari hasil visum yang kita dapati korban meninggal karena ada pendarahan di otak sehingga kesulitan bernafas, dan saat itu kejang-kejang lalu korban meninggal dunia,” ungkap Adhe.

Saat ini, empat pelaku telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia,” tuntas Kombes Pol Adhe Hariadi. (Lid)

Comment