Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 03 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Ketahuan mencuri mesin molen di proyek perumahan, seorang remaja berinisial A berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh empat orang dewasa. Pelaku berinisial AN, YS, ER, dan AR.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan, peristiwa main hakim tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Adhe mengatakan, saat itu korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang supir truk di lokasi proyek perumahan tersebut. Lalu korban A diserahkan kepada AN, selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut, dan AN langsung menggampar korban sebanyak satu kali.
“Korban mengambil alat dari semen molen, ketahuan oleh seorang supir kemudian dilaporkan kepada AN, pengawas proyek perumahan ini. di situlah terjadi aksi main hakim sendiri oleh empat orang tersangka,” jelas Adhe, Kamis (03/10/2024).
Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.
“Masing-masing tersangka memiliki peran, 2 tersangka yakni YS dan ER melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Kalau dari keterangan saksi, bagian kepala dipukul kemudian diinjak yang membentur lantai semen yang masih kasar. Itu yang mengakibatkan luka yang sangat parah. Selain itu luka-luka seperti bibir pecah, mata lebam dan lain-lain,” tambahnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.
“Dari hasil visum yang kita dapati korban meninggal karena ada pendarahan di otak sehingga kesulitan bernafas, dan saat itu kejang-kejang lalu korban meninggal dunia,” ungkap Adhe.
Saat ini, empat pelaku telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia," tuntas Kombes Pol Adhe Hariadi. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Ketahuan mencuri mesin molen di proyek perumahan, seorang remaja berinisial A berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Utara meninggal dunia akibat main hakim sendiri oleh empat orang dewasa. Pelaku berinisial AN, YS, ER, dan AR.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi dalam konferensi pers di Polresta Pontianak mengungkapkan, peristiwa main hakim tersebut terjadi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Adhe mengatakan, saat itu korban ketahuan mencuri peralatan mesin molen oleh seorang supir truk di lokasi proyek perumahan tersebut. Lalu korban A diserahkan kepada AN, selaku pengawas di komplek perumahan yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara tersebut, dan AN langsung menggampar korban sebanyak satu kali.
“Korban mengambil alat dari semen molen, ketahuan oleh seorang supir kemudian dilaporkan kepada AN, pengawas proyek perumahan ini. di situlah terjadi aksi main hakim sendiri oleh empat orang tersangka,” jelas Adhe, Kamis (03/10/2024).
Dikatakan Kombes Pol Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yakni dilakukan oleh dua pelaku utama, YS dan ER.
“Masing-masing tersangka memiliki peran, 2 tersangka yakni YS dan ER melakukan penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Kalau dari keterangan saksi, bagian kepala dipukul kemudian diinjak yang membentur lantai semen yang masih kasar. Itu yang mengakibatkan luka yang sangat parah. Selain itu luka-luka seperti bibir pecah, mata lebam dan lain-lain,” tambahnya.
Dari hasil autopsi, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian atas yang menyebabkan korban gagal nafas dan meninggal dunia.
“Dari hasil visum yang kita dapati korban meninggal karena ada pendarahan di otak sehingga kesulitan bernafas, dan saat itu kejang-kejang lalu korban meninggal dunia,” ungkap Adhe.
Saat ini, empat pelaku telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia," tuntas Kombes Pol Adhe Hariadi. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini