Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Mei 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak nekat mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Aksi keduanya terekam CCTV. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/04/2024) malam.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60 tahun) dan KI (43 tahun), warga Pontianak Timur. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.
“Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp 3.972.000,” ungkap Ade, Rabu (08/05/2024).
Saat diamankan, petugas menemukan beberapa barang hasil curian, yang nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
“Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” katanya.
Ade menjelaskan, modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian dimasukan ke dalam baju dan celana. Saat di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan, dan aksinya itu dilakukan berulang. Setelah cukup banyak, barulah dijual di daerah Pontianak Timur.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Indri)
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak nekat mencuri barang milik salah satu swalayan yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasus ini terungkap setelah pihak swalayan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Aksi keduanya terekam CCTV. Tak menunggu lama, Tim Opsnal Polres Kubu Raya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan tersebut di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/04/2024) malam.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, bahwa pelaku merupakan pasangan siri berinisial GSK (60 tahun) dan KI (43 tahun), warga Pontianak Timur. Keduanya nekat mencuri untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasrat bermain judi online.
“Aksi keduanya tidak hanya sekali, dari hasil penyelidikan Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan itu terekam di CCTV milik swalayan, dan akibat perbuatan korban (pemilik swalayan) mengalami kerugian sebesar Rp 3.972.000,” ungkap Ade, Rabu (08/05/2024).
Saat diamankan, petugas menemukan beberapa barang hasil curian, yang nantinya barang tersebut akan dijual kembali, selanjutnya hasil dari penjualan akan digunakan keduanya bermain judi online.
Ade membeberkan, saat di depan penyidik, dan ditunjukan rekaman CCTV, keduanya tertunduk lemas dan tak dapat berkelit.
“Setelah ditunjukan rekaman CCTV oleh penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya dan tak dapat berkelit,” katanya.
Ade menjelaskan, modus keduanya ini dengan cara berbelanja barang kecil, kemudian barang curian dimasukan ke dalam baju dan celana. Saat di kasir keduanya membayar barang kecil tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak swalayan, dan aksinya itu dilakukan berulang. Setelah cukup banyak, barulah dijual di daerah Pontianak Timur.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang-barang curian yang disita akan menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini