Nasional    

Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM Mikro Jangan Dijadikan Ajang Cari Duit

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 10 Februari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga skala terkecil yaitu, RT dan RW. Pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bakal dikenakan sanksi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menjelaskan, sanksi denda bukan jadi tujuan utama PPKM Mikro. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Kami bukan tujuannya mengumpulkan denda sehingga jadi PAD (pendapatan asli daerah) sendiri,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (10/2).

Syahrizal memaparkan, terdapat 98 persen kabupaten atau kota telah membuat peraturan daerah terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro berlangsung. Selain itu, peningkatan disiplin protokol kesehatan di tingkat desa dibuat melalui peraturan desa.

“Desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, tapi bisa berupa sanksi sosial atau denda,” jelasnya.

Pihaknya menjamin disiplin dan sanksi tidak akan menyalahi wewenang. Sebab, unsur kelurahan atau desa yang dilibatkan di pos komando (posko) Covid-19 memiliki fungsi pembinaan.

“Sanksi ada tapi kita tidak pernah meletakkan sanksi di halaman depan. Selalu di halaman belakang,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah membentuk pos komando (posko) tangguh Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa. Salah tugas posko Covid-19 adalah mengubah perilaku masyarakat guna menekan penularan virus korona.

Pembentukan posko ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, kasus Covid-19 masih terus bertambah sehingga perlu langkah tepat untuk menekan penularan.

Artikel Selanjutnya
Catat Assist Tertinggi dalam Karir, Bawa Tim Raih 5 Menang Beruntun
Rabu, 10 Februari 2021
Artikel Sebelumnya
MTAMT Resmi Tutup Perayaan Maulid Tradisional di Zona 2 Sekadau
Rabu, 10 Februari 2021

Berita terkait