KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menggelar rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Pontianak, Jalan Johar Pontianak, Senin (12/2).
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, sebanyak tiga pasangan calon, diantaranya, pasangan Edi Rusdi Kamtono – Bahasan, pasangan Satarudin – Alfian Aminardi dan pasangan Harry Adrianto – Yandi.
Ketua KPU Pontianak, Sujadi menjelaskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada paslon apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan, Sujadi menegaskan bahwa semua paslon akan diawasi oleh Panwaslu.
“Nah, jadi apa pelanggarannya nanti akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Sanksinya tentu tergantung dari pelanggaran yang mereka lakukan, setiap pelanggaran sanksinya berbeda-beda. Tapi kalau bersifat administrasi, Panwaslu akan menyampaikan kepada kami untuk kami tindaklanjuti. Tapi kalau bersifat pidana, Panwaslu akan menyampaikan kepada Gakkumdu, nantinya Gakkumdu yang memutuskan apakah pidana atau bukan. Kalau pidana tentu akan tindaklanjut ke pengadilan, hingga sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon. Mudah-mudahan pelaksanaan pilkada Pontianak 2018 berjalan lancar, aman dan damai serta tertib berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” rincinya.
Sementara itu, Sujadi juga menjelaskan bahwa Rapat Pleno penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilwako Pontianak 2018, awalnya akan dilaksanakan di Hotel Harris Pontianak, namun dikarenakan aturan yang ada, lokasi rapat pleno penetapan harus dilakukan di Kantor KPU.
“Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2012, penetapan bakal pasangan calon menjadi peserta Pilkada, harus dilakukan atau ditetapkan di Kantor KPU, maka kita pindahkan dari semula di Hotel ke Kantor KPU,” tandasnya. (Fat)
Comment