Sesalkan Pelanggaran Prokes Covid di Petamburan, Mahfud MD: Bisa Berakibat Fatal

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran yang terjadi akibat adanya pesta pernikahan serta perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mahfud mengatakan, pemerintah telah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena, peraturan protokol kesehatan di Jakarta menjadi kewajiban bagi Pemprov DKI Jakarta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pemerintah (pusat) telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud dalam konferensi pers (Konpers) di Kemko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Konpers untuk mencermati perkembangan Covid-19 satu pekan terakhir, di mana terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Pada saat yang sama, terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama sejak hari Selasa tanggal 10 hingga Sabtu 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Mahfud menyebut pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, dalam 8 bulan terakhir telah mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk mengatasi Covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa. Ratusan tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, telah menjadi pahlawan dari upaya kita berperang melawan Covid-19. Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif, di mana di tengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca Juga :  Selamat! Sembilan Siswa MTs Negeri 31 Jakarta Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

“Namun, pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir, bisa membuyarkan segala upaya yang telah kita lakukan dalam delapan bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi ‘pembunuh potensial’ terhadap kelompok rentan,” jelas Mahfud.

Dia menyebut pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan. Masukan itu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri, dokter, relawan, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam mengatasi Covid-19. Mereka mengeluh atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan perusakan fasilitas umum.

“Mereka mengeluh seakan perjuangan itu dianggap tidak dihargai sama sekali, bahkan mereka mengatakan ‘negara tidak boleh kalah’ dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara,” tutur Mahfud.

Baca Juga :  Warga Sambut Baik Uji Coba Fly Over Tanjung Barat-Lenteng Agung

Dia menegaskan pemerintah pusat memperingatkan kepada para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi (negara hukum). Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya, sehingga harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tenteram, dan damai.

“Kepada aparat keamanan, Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” tutup Mahfud. [rif]

Comment