Lurah Petamburan Batal Diperiksa karena Hasil Tesnya Reaktif Covid-19

KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dalam kasus kerumunan kelompok Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Total ada 10 saksi yang hari ini memenuhi panggilan penyidik. Namun, 1 orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak yang batal diperiksa yakni Lurah Petamburan, Setiyanto. Sedangkan 9 orang lainnya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

’’Jadi sembilan sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi,’’ kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Sedangkan 9 orang yang diperiksa yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Juga :  149.408 Orang Terinfeksi Covid-19, 102.991 Sembuh, 6.500 Meninggal

Khusus Lurah Petamburan langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mendapat penanganan medis. “Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, setelah pencopotan 2 Kapolda, Polri juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Kerumunan yang dibuat kelompok Rizieq Shihab. Argo mengatakan, surat panggilan dilayangkan penyidik untuk seluruh komponen dari tingkat RT/RW hingga Gubernur.

’’Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS jadi penyidik sudah mengirimlan surat klarifikasi,’’ kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11). ’’(Surat klarifikasi) kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan kepada RT/RW, linmas, Lurah, Camat, Walikota Jakpus, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Pakar UGM Sebut Awan Lenticularis Bahayakan Penerbangan

Pemeriksaan ini berdasarkan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pasal itu berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment