Pontianak    

141 Pasangan Suami Istri di Sambas Bercerai Akibat Judi Online

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 01 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor penyebab sejumlah pasangan suami-istri di Kabupaten Sambas bercerai. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, sepanjang 2024, tercatat ada 141 perkara perceraian yang disebabkan oleh judol.

“Di sambas relatif banyak data-data (perceraian) penyebab judi. Sementara di Pontianak tidak terlalu banyak. Menurut data yang saya dapat, ini ada cukup banyak di tahun 2023 judi itu ada 238 perkara. Sementara untuk tahun 2024 sampai bulan Mei ada 191 di Sambas,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Firdaus Muhammad Arwan.

Sementara di Pontianak, perkara perceraian yang disebabkan judi di tahun 2023 - 2024 hanya belasan saja. Namun, faktor perceraian akibat narkoba banyak terjadi di Pontianak.

"Perkara judi untuk tahun 2023 yang tercatat khusus karena judi online itu 16, tapi biasanya banyak penyebab-penyebab judi yang menyebabkan terjadinya perselisihan pertengkaran. Sedangkan sampai dengan bulan Mei 2024, perkara perceraian disebabkan judi di Pontianak ada 11 kasus," ujarnya.

“Pontianak narkoba lebih banyak dari daerah-daerah lain,” tambahnya.

Maraknya fenomena perceraian akibat judi, Firdaus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri, untuk tidak terjebak dalam godaan pendapatan dari judi online atau pinjaman online yang sering kali berujung pada konflik rumah tangga.

"Sangat berbahaya jika seseorang terjebak dalam lingkaran kecanduan judi atau hutang, hal ini bisa merusak keharmonisan rumah tangga," pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Masuk ke Mesin Molen Pengaduk Semen, Seorang Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Meninggal Dunia
Senin, 01 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Jaga Kedisiplinan dan Kerja Tuntas, Pesan Pj Wako Pontianak ke Para ASN
Senin, 01 Juli 2024

Berita terkait