141 Pasangan Suami Istri di Sambas Bercerai Akibat Judi Online

KalbarOnline, Pontianak – Kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor penyebab sejumlah pasangan suami-istri di Kabupaten Sambas bercerai. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, sepanjang 2024, tercatat ada 141 perkara perceraian yang disebabkan oleh judol.

“Di sambas relatif banyak data-data (perceraian) penyebab judi. Sementara di Pontianak tidak terlalu banyak. Menurut data yang saya dapat, ini ada cukup banyak di tahun 2023 judi itu ada 238 perkara. Sementara untuk tahun 2024 sampai bulan Mei ada 191 di Sambas,” ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Firdaus Muhammad Arwan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sementara di Pontianak, perkara perceraian yang disebabkan judi di tahun 2023 – 2024 hanya belasan saja. Namun, faktor perceraian akibat narkoba banyak terjadi di Pontianak.

Baca Juga :  Cegah Judi Online, Kodim Putussibau Cek Ponsel Prajurit dan PNS

“Perkara judi untuk tahun 2023 yang tercatat khusus karena judi online itu 16, tapi biasanya banyak penyebab-penyebab judi yang menyebabkan terjadinya perselisihan pertengkaran. Sedangkan sampai dengan bulan Mei 2024, perkara perceraian disebabkan judi di Pontianak ada 11 kasus,” ujarnya.

“Pontianak narkoba lebih banyak dari daerah-daerah lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Miris! Toko di Pasar Sambas Tayangkan Situs Judi Togel di Layar TV

Maraknya fenomena perceraian akibat judi, Firdaus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pasangan suami istri, untuk tidak terjebak dalam godaan pendapatan dari judi online atau pinjaman online yang sering kali berujung pada konflik rumah tangga.

“Sangat berbahaya jika seseorang terjebak dalam lingkaran kecanduan judi atau hutang, hal ini bisa merusak keharmonisan rumah tangga,” pungkasnya. (Lid)

Comment