Kapolres : Motifnya Pencurian dan Perampokan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi mengungkapkan pelaku pembacokan dan penusukan terhadap dua orang korban yaitu Hasan dan Neng Sanjaya di Putussibau, yakni Sulihat alias Angga dan diungkapkan Kapolres, bahwa pembacokan tersebut sudah direncanakan pelaku dengan menyiapkan senjata tajam.
“Pelaku ingin melakukan pencurian atau perampokan dengan menggunakan senjata tajam, dimana mengakibatkan satu korbannya atas nama Neng Sanjaya meninggal dunia,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (21/8).
Kapolres mengatakan bahwa pelaku berasal dari Dusun Kekiri, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Namun di Putussibau, pelaku tinggal di sebuah kost di jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Sementara itu, Pelaku pembacokan atas nama Sulihat (20) mengaku tidak sadar dalam melakukan perbuatannya tersebut, karena dalam pengaruh minuman keras dan juga ingin membayar hutangnya.
“Saya kepikiran dengan hutang saya, dan saya juga dalam kondisi mabuk,” dalihnya.
Sulihat ini merupakan pelaku pembacokan terhadap Neng Sanjaya yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.
“Tersangka juga pelaku pembacokan terhadap Hasan warga yang tinggal di Gajah Mada Putussibau, jadi korban tersangka ada dua, yang satunya Neng Sanjaya hingga meninggal dan yang satunya Hasan masih dalam perawaran medis,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pelaku atas nama Sulihat melakukan aksinya di Simpang Empat Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan modus ingin menumpang mencuci pakaian.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/8/17) pukul 01.15 WIB, ketika pelaku mengisi bensin di warung korban (Neng Sanjaya), yang kemudian korban membeli gorengan, setelah itu pelaku kembali ke kostnya, namun pelaku datang lagi ke warung dan langsung masuk ke dalam ruko dengan alasan ingin menumpang mencuci pakaian.
“Setelah di dalam ruko pelaku memanggil korban menanyakan rinso (detergen) sebagai cara pelaku, agar korban datang ke dapur, namun setelah korban masuk ke dapur, pelaku melakukan niatnya dengan cara menusukan senjata tajam kebagian perut korban,” ungkap Kapolres.
Kemudian petugas kepolisian yang mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di dapur dalam ruko korban.
Kapolres Imam menerangkan bahwa dari hasil pengembangan kasus tersebut, ternyata tersangka atas nama Sulihat itu juga merupakan pelaku pembacokan terhadap Hasan, yang terjadi pada Senin (7/8) di jalan Gajah Mada Putussibau.
“Korban pertama atas nama Hasan masih dalam perawatan medis, sedangkan Neng Sanjaya meninggal meskipun sebelumnya sempat dirawat petugas kesehatan,” terangnya.
Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan serta percobaan melakukan pencurian kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP.
“Pelaku diancam pidana 20 tahun penjara, dengan pasal berlapis, sebab selain ingin melakukan pencurian atau perampokan dengan kekerasan juga menggunakan senjata tajam,” tandasnya. (Ishaq)
Comment