Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 30 November 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Seorang pelaku pembegalan terhadap
seorang karyawan Alfamart berhasil digagalkan petugas Kepolisian Polsek
Pontianak Barat bersama warga di Jalan Husein Hamzah, Sungai Jawi, Pontianak
Barat, Jumat (30/11/2018).
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis
menerangkan perihal diamankannya pelaku berawal pada Jumat (30/11/2018) sekitar
pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bernama DION (18) hendak berangkat bekerja ke Alfamart.
Korban, lanjut dia, berangkat dari rumahnya yang berada di Sungai Kakap.
“Saat melintasi jalan di daerah Pal 8,
korban dibuntuti oleh pelaku Supriadi (28), namun korban tidak menghiraukannya
dan terus jalan,” ujarnya.
Sesampainya di daerah Pal 5, korban diberhentikan
oleh pelaku Supriadi (28) yang saat itu bersama dengan temannya yang bernama IS
(DPO) menggunakan sepeda motor jenis SATRIA F warna merah. Setelah berhenti
pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota Kepolisian yang
bertugas di Polresta Pontianak Kota dan pelaku menanyakan kepada korban tentang
plat motor korban yang saat itu belum dipasang.
Karena sepeda motor baru, maka korban
mengatakan bahwa plat motornya belum keluar, namun pelaku memaksa korban untuk
mengikutinya ke Kantor Polresta Pontianak Kota, maka pelaku langsung naik ke
atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang.
Saat melintasi persimpangan Jalan Husein
Hamzah-Jalan Ampera, lanjut Bermawis, pelaku memaksa korban untuk belok ke arah
Jalan Ampera dengan cara memegang tangan korban dari belakang karena korban
tidak mau maka saat itu pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara
paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.
“Karena merasa curiga, korban saat itu
melihat keramaian di Jalan Husein Hamzah yang kebetulan ada kegiatan Maulid
Nabi Muhammad, maka korban menuju ke tempat acara tersebut dan saat itu pelaku
langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban agar tidak menuju ke tempat
acara tersebut, namun pelaku merasa gugup dan tetap memaksa korban untuk tidak
melalui kerumunan warga. Ancaman itu pun tak diindahkan oleh korban yang tetap
mengarahkan sepeda motornya ke kerumunan warga,” tuturnya.
Setibanya di dekat lokasi acara tepatnya di
depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya maka korban
dan pelaku sama-sama terjatuh. Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota
Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara
langsung menghampiri dan mendengar teriakan korban ‘begal-begal’ maka anggota
dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku
dan saat mengamankan pelaku anggota menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis
pistol tergeletak di Jalan.
“Maka anggota langsung mengamankan pelaku
dan langsung dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan
pemeriksaan serta membawa korban untuk membuat laporan,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, korban
mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaku
dan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api mainan jenis pistol, 1 (satu) unit
handphone merk Xiaomi warna gold dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau
dengan panjang 20 cm diamankan dimapolsek Pontianak Barat.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat
(1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkas Bermawis. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Seorang pelaku pembegalan terhadap
seorang karyawan Alfamart berhasil digagalkan petugas Kepolisian Polsek
Pontianak Barat bersama warga di Jalan Husein Hamzah, Sungai Jawi, Pontianak
Barat, Jumat (30/11/2018).
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis
menerangkan perihal diamankannya pelaku berawal pada Jumat (30/11/2018) sekitar
pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bernama DION (18) hendak berangkat bekerja ke Alfamart.
Korban, lanjut dia, berangkat dari rumahnya yang berada di Sungai Kakap.
“Saat melintasi jalan di daerah Pal 8,
korban dibuntuti oleh pelaku Supriadi (28), namun korban tidak menghiraukannya
dan terus jalan,” ujarnya.
Sesampainya di daerah Pal 5, korban diberhentikan
oleh pelaku Supriadi (28) yang saat itu bersama dengan temannya yang bernama IS
(DPO) menggunakan sepeda motor jenis SATRIA F warna merah. Setelah berhenti
pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota Kepolisian yang
bertugas di Polresta Pontianak Kota dan pelaku menanyakan kepada korban tentang
plat motor korban yang saat itu belum dipasang.
Karena sepeda motor baru, maka korban
mengatakan bahwa plat motornya belum keluar, namun pelaku memaksa korban untuk
mengikutinya ke Kantor Polresta Pontianak Kota, maka pelaku langsung naik ke
atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang.
Saat melintasi persimpangan Jalan Husein
Hamzah-Jalan Ampera, lanjut Bermawis, pelaku memaksa korban untuk belok ke arah
Jalan Ampera dengan cara memegang tangan korban dari belakang karena korban
tidak mau maka saat itu pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara
paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.
“Karena merasa curiga, korban saat itu
melihat keramaian di Jalan Husein Hamzah yang kebetulan ada kegiatan Maulid
Nabi Muhammad, maka korban menuju ke tempat acara tersebut dan saat itu pelaku
langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban agar tidak menuju ke tempat
acara tersebut, namun pelaku merasa gugup dan tetap memaksa korban untuk tidak
melalui kerumunan warga. Ancaman itu pun tak diindahkan oleh korban yang tetap
mengarahkan sepeda motornya ke kerumunan warga,” tuturnya.
Setibanya di dekat lokasi acara tepatnya di
depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya maka korban
dan pelaku sama-sama terjatuh. Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota
Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara
langsung menghampiri dan mendengar teriakan korban ‘begal-begal’ maka anggota
dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku
dan saat mengamankan pelaku anggota menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis
pistol tergeletak di Jalan.
“Maka anggota langsung mengamankan pelaku
dan langsung dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan
pemeriksaan serta membawa korban untuk membuat laporan,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, korban
mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaku
dan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api mainan jenis pistol, 1 (satu) unit
handphone merk Xiaomi warna gold dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau
dengan panjang 20 cm diamankan dimapolsek Pontianak Barat.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat
(1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkas Bermawis. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini