Pontianak    

Ngaku Polisi, Pelaku Begal di Pontianak Berhasil Diringkus

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Seorang pelaku pembegalan terhadap

seorang karyawan Alfamart berhasil digagalkan petugas Kepolisian Polsek

Pontianak Barat bersama warga di Jalan Husein Hamzah, Sungai Jawi, Pontianak

Barat, Jumat (30/11/2018).

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis

menerangkan perihal diamankannya pelaku berawal pada Jumat (30/11/2018) sekitar

pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bernama DION (18) hendak berangkat bekerja ke Alfamart.

Korban, lanjut dia, berangkat dari rumahnya yang berada di Sungai Kakap.

“Saat melintasi jalan di daerah Pal 8,

korban dibuntuti oleh pelaku Supriadi (28), namun korban tidak menghiraukannya

dan terus jalan,” ujarnya.

Sesampainya di daerah Pal 5, korban diberhentikan

oleh pelaku Supriadi (28) yang saat itu bersama dengan temannya yang bernama IS

(DPO) menggunakan sepeda motor jenis SATRIA F warna merah. Setelah berhenti

pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota Kepolisian yang

bertugas di Polresta Pontianak Kota dan pelaku menanyakan kepada korban tentang

plat motor korban yang saat itu belum dipasang.

Karena sepeda motor baru, maka korban

mengatakan bahwa plat motornya belum keluar, namun pelaku memaksa korban untuk

mengikutinya ke Kantor Polresta Pontianak Kota, maka pelaku langsung naik ke

atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang.

Saat melintasi persimpangan Jalan Husein

Hamzah-Jalan Ampera, lanjut Bermawis, pelaku memaksa korban untuk belok ke arah

Jalan Ampera dengan cara memegang tangan korban dari belakang karena korban

tidak mau maka saat itu pelaku langsung mengambil handphone milik korban secara

paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.

“Karena merasa curiga, korban saat itu

melihat keramaian di Jalan Husein Hamzah yang kebetulan ada kegiatan Maulid

Nabi Muhammad, maka korban menuju ke tempat acara tersebut dan saat itu pelaku

langsung mengeluarkan senjata api dan mengancam korban agar tidak menuju ke tempat

acara tersebut, namun pelaku merasa gugup dan tetap memaksa korban untuk tidak

melalui kerumunan warga. Ancaman itu pun tak diindahkan oleh korban yang tetap

mengarahkan sepeda motornya ke kerumunan warga,” tuturnya.

Setibanya di dekat lokasi acara tepatnya di

depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya maka korban

dan pelaku sama-sama terjatuh. Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota

Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara

langsung menghampiri dan mendengar teriakan korban ‘begal-begal’ maka anggota

dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku

dan saat mengamankan pelaku anggota menemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis

pistol tergeletak di Jalan.

“Maka anggota langsung mengamankan pelaku

dan langsung dibawa ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan

pemeriksaan serta membawa korban untuk membuat laporan,” tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Kapolsek, korban

mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaku

dan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api mainan jenis pistol, 1 (satu) unit

handphone merk Xiaomi warna gold dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau

dengan panjang 20 cm diamankan dimapolsek Pontianak Barat.

“Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat

(1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkas Bermawis. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Polsek Pontianak Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan
Jumat, 30 November 2018
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Minta Korpri Miliki Tekad Berikan Layanan Terbaik ke Masyarakat
Jumat, 30 November 2018

Berita terkait