KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus JW (51) warga Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota, lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri MA (33), Selasa (27/11/2018).
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan MA ke Polsek Pontianak Kota.
Abdullah Syam mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota., Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 03.15 WIB.
Saat kejadian korban yang merupakan tetangga pelaku mengaku terganggu dengan ulah pelaku yang memukul mukul lantai di subuh hari. Korban, lanjut Abdullah saat itu mengaku tidak dapat tidur mendengar suara yang datang dari rumah pelaku.
“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menegur untuk berhenti, namun teguran pelaku malah berujung pada cek cok mulut antara pelaku dan korban,” terangnya.
Pelaku yang emosi kala itu sedang memegang pisau cutter lantas langsung menyabetkanya pisau yang di pegang tersebut ke arah korban beberapa kali hingga mengenai leher dan badan korban.
“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya korban sendiri yang melapor ke kita,” jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut pihaknya kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek Pontianak Kota dan pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Fai)
Comment