Pontianak    

Polsek Pontianak Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus JW (51) warga Jalan Jenderal

Urip, Kecamatan Pontianak Kota, lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya

sendiri MA (33), Selasa (27/11/2018).

Kapolsek  Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam

menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan MA ke Polsek Pontianak Kota.

Abdullah Syam mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah

pelaku di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota., Sabtu (24/11/2018)

sekira pukul 03.15 WIB.

Saat kejadian korban yang merupakan tetangga pelaku mengaku

terganggu dengan ulah pelaku yang memukul mukul lantai di subuh hari. Korban, lanjut

Abdullah saat itu mengaku tidak dapat tidur mendengar suara yang datang dari rumah

pelaku.

“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menegur untuk

berhenti, namun teguran pelaku malah berujung pada cek cok mulut antara pelaku

dan korban,” terangnya.

Pelaku yang emosi kala itu sedang memegang pisau cutter lantas langsung menyabetkanya

pisau yang di pegang tersebut ke arah korban beberapa kali hingga mengenai

leher dan badan korban.

“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan

korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya korban

sendiri yang melapor ke kita,” jelasnya.

Usai menerima laporan tersebut pihaknya kemudian

lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek Pontianak Kota dan

pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Ketua IPSI Sekadau Nantikan Apresiasi Pemda ke Atlet Porprov
Jumat, 30 November 2018
Artikel Sebelumnya
Ngaku Polisi, Pelaku Begal di Pontianak Berhasil Diringkus
Jumat, 30 November 2018

Berita terkait