Ketapang    

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Seorang Warga di Kendawangan : Hendak Larikan Diri ke Sampit

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 25 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Rido satu diantara

pelaku penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Abestian (45) warga Dusun

Jati, Desa Kendawangan Kiri yang terjadi di depan Cafe May Box di Jalan Rawa

800, Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.

Pelaku diringkus Polisi saat berada di Jalan Raya Sungai

Melayu yang diketahui hendak melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah,

Minggu (24/2/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan

tersebut.

Eko menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rido terkait

penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abestian (44) warga Desa Kendawangan

Kiri yang menyebabkan korban Abestian meninggal dunia dengan luka berat di bagian

kepala.

Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi

pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Rawa 800

Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, dimana saat kejadian

tersebut korban awalnya bersama dengan temannya bernama Solidin datang ke Cafe

May Box di Rawa 800. Setibanya di cafe tersebut, lanjut dia, korban kemudian

pergi meninggalkan Solidin dengan alasan ada urusan.

“Tak lama berselang terjadi pertengkaran mulut antara rekan

korban dengan tersangka Rido. Setelah keluar dari cafe kembali terjadi

pertengkaran antara keduanya dan secara tiba-tiba teman dari tersangka mencekik

leher Solidin dan langsung direspon oleh Solidin dengan memberikan perlawanan,”

jelasnya.

Setelah melepaskan cekikan, lanjut dia, kemudian teman dari

tersangka mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah kening Solidin. Tak terima

atas perlakuan tersebut, Solidin lantas membalas memukul teman tersangka

menggunakan kayu.

“Tak lama kemudian korban Abestian datang hendak membantu

Solidin dengan mengambil kayu serta memukul tersangka dan temannya. Saat

perkelahian terjadi, pengunjung yang berada di Cafe May Box kemudian keluar dan

melakukan pengroyokan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal

dunia,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dan

langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP hingga mencari

saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar tempat kejadian

perkara (TKP).

“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita

terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di

lokasi kejadian diantaranya Jay, Vera dan Heni serta melakukan pemeriksaan

terhadap Solidin untuk kemudian terdapat kesesuaian informasi yang mengarah

kepada pelaku,” tukasnya.

Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap

tersangka Rido dan berhasil ditangkap saat di dalam sebuah mobil rental yang

berada di Jalan Raya Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu lantaran hendak

melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang

beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dengan

Plat Nomor KB 5241 ZP, satu sapu Ijuk yang patah menjadi 3, satu sapu lidi

serta satu buah batu yang berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk memukul

kepala korban,” jelasnya.

“Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3

KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Diamuk si Jago Merah, Rumah Dua Saudara Yatim Piatu di Setuntung Rata Dengan Tanah
Senin, 25 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Keluarkan SKT Tak Sesuai Aturan, Warga Tanjung Baik Budi Adukan Kades ke Dewan Ketapang
Senin, 25 Februari 2019

Berita terkait