KalbarOnline, Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Rido satu diantara pelaku penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Abestian (45) warga Dusun Jati, Desa Kendawangan Kiri yang terjadi di depan Cafe May Box di Jalan Rawa 800, Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.
Pelaku diringkus Polisi saat berada di Jalan Raya Sungai Melayu yang diketahui hendak melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah, Minggu (24/2/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan tersebut.
Eko menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rido terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abestian (44) warga Desa Kendawangan Kiri yang menyebabkan korban Abestian meninggal dunia dengan luka berat di bagian kepala.
Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Rawa 800 Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, dimana saat kejadian tersebut korban awalnya bersama dengan temannya bernama Solidin datang ke Cafe May Box di Rawa 800. Setibanya di cafe tersebut, lanjut dia, korban kemudian pergi meninggalkan Solidin dengan alasan ada urusan.
“Tak lama berselang terjadi pertengkaran mulut antara rekan korban dengan tersangka Rido. Setelah keluar dari cafe kembali terjadi pertengkaran antara keduanya dan secara tiba-tiba teman dari tersangka mencekik leher Solidin dan langsung direspon oleh Solidin dengan memberikan perlawanan,” jelasnya.
Setelah melepaskan cekikan, lanjut dia, kemudian teman dari tersangka mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah kening Solidin. Tak terima atas perlakuan tersebut, Solidin lantas membalas memukul teman tersangka menggunakan kayu.
“Tak lama kemudian korban Abestian datang hendak membantu Solidin dengan mengambil kayu serta memukul tersangka dan temannya. Saat perkelahian terjadi, pengunjung yang berada di Cafe May Box kemudian keluar dan melakukan pengroyokan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dan langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP hingga mencari saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian diantaranya Jay, Vera dan Heni serta melakukan pemeriksaan terhadap Solidin untuk kemudian terdapat kesesuaian informasi yang mengarah kepada pelaku,” tukasnya.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Rido dan berhasil ditangkap saat di dalam sebuah mobil rental yang berada di Jalan Raya Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu lantaran hendak melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dengan Plat Nomor KB 5241 ZP, satu sapu Ijuk yang patah menjadi 3, satu sapu lidi serta satu buah batu yang berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban,” jelasnya. “Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment