Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Rido satu diantara
pelaku penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Abestian (45) warga Dusun
Jati, Desa Kendawangan Kiri yang terjadi di depan Cafe May Box di Jalan Rawa
800, Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.
Pelaku diringkus Polisi saat berada di Jalan Raya Sungai
Melayu yang diketahui hendak melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah,
Minggu (24/2/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
tersebut.
Eko menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rido terkait
penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abestian (44) warga Desa Kendawangan
Kiri yang menyebabkan korban Abestian meninggal dunia dengan luka berat di bagian
kepala.
Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi
pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Rawa 800
Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, dimana saat kejadian
tersebut korban awalnya bersama dengan temannya bernama Solidin datang ke Cafe
May Box di Rawa 800. Setibanya di cafe tersebut, lanjut dia, korban kemudian
pergi meninggalkan Solidin dengan alasan ada urusan.
“Tak lama berselang terjadi pertengkaran mulut antara rekan
korban dengan tersangka Rido. Setelah keluar dari cafe kembali terjadi
pertengkaran antara keduanya dan secara tiba-tiba teman dari tersangka mencekik
leher Solidin dan langsung direspon oleh Solidin dengan memberikan perlawanan,”
jelasnya.
Setelah melepaskan cekikan, lanjut dia, kemudian teman dari
tersangka mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah kening Solidin. Tak terima
atas perlakuan tersebut, Solidin lantas membalas memukul teman tersangka
menggunakan kayu.
“Tak lama kemudian korban Abestian datang hendak membantu
Solidin dengan mengambil kayu serta memukul tersangka dan temannya. Saat
perkelahian terjadi, pengunjung yang berada di Cafe May Box kemudian keluar dan
melakukan pengroyokan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal
dunia,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dan
langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP hingga mencari
saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar tempat kejadian
perkara (TKP).
“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di
lokasi kejadian diantaranya Jay, Vera dan Heni serta melakukan pemeriksaan
terhadap Solidin untuk kemudian terdapat kesesuaian informasi yang mengarah
kepada pelaku,” tukasnya.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap
tersangka Rido dan berhasil ditangkap saat di dalam sebuah mobil rental yang
berada di Jalan Raya Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu lantaran hendak
melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang
beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dengan
Plat Nomor KB 5241 ZP, satu sapu Ijuk yang patah menjadi 3, satu sapu lidi
serta satu buah batu yang berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk memukul
kepala korban,” jelasnya.
“Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3
KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus Rido satu diantara
pelaku penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Abestian (45) warga Dusun
Jati, Desa Kendawangan Kiri yang terjadi di depan Cafe May Box di Jalan Rawa
800, Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.
Pelaku diringkus Polisi saat berada di Jalan Raya Sungai
Melayu yang diketahui hendak melarikan diri menuju Sampit, Kalimantan Tengah,
Minggu (24/2/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto turut membenarkan penangkapan
tersebut.
Eko menuturkan bahwa penangkapan terhadap Rido terkait
penganiayaan yang dilakukannya terhadap Abestian (44) warga Desa Kendawangan
Kiri yang menyebabkan korban Abestian meninggal dunia dengan luka berat di bagian
kepala.
Dirinya menjelaskan bahwa peristiwa perkelahian tersebut terjadi
pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah cafe di Jalan Rawa 800
Dusun Cempedak, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, dimana saat kejadian
tersebut korban awalnya bersama dengan temannya bernama Solidin datang ke Cafe
May Box di Rawa 800. Setibanya di cafe tersebut, lanjut dia, korban kemudian
pergi meninggalkan Solidin dengan alasan ada urusan.
“Tak lama berselang terjadi pertengkaran mulut antara rekan
korban dengan tersangka Rido. Setelah keluar dari cafe kembali terjadi
pertengkaran antara keduanya dan secara tiba-tiba teman dari tersangka mencekik
leher Solidin dan langsung direspon oleh Solidin dengan memberikan perlawanan,”
jelasnya.
Setelah melepaskan cekikan, lanjut dia, kemudian teman dari
tersangka mengambil kayu dan mengayunkannya ke arah kening Solidin. Tak terima
atas perlakuan tersebut, Solidin lantas membalas memukul teman tersangka
menggunakan kayu.
“Tak lama kemudian korban Abestian datang hendak membantu
Solidin dengan mengambil kayu serta memukul tersangka dan temannya. Saat
perkelahian terjadi, pengunjung yang berada di Cafe May Box kemudian keluar dan
melakukan pengroyokan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal
dunia,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dan
langsung terjun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP hingga mencari
saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di sekitar tempat kejadian
perkara (TKP).
“Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, kita
terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di
lokasi kejadian diantaranya Jay, Vera dan Heni serta melakukan pemeriksaan
terhadap Solidin untuk kemudian terdapat kesesuaian informasi yang mengarah
kepada pelaku,” tukasnya.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap
tersangka Rido dan berhasil ditangkap saat di dalam sebuah mobil rental yang
berada di Jalan Raya Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu lantaran hendak
melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang
beserta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru dengan
Plat Nomor KB 5241 ZP, satu sapu Ijuk yang patah menjadi 3, satu sapu lidi
serta satu buah batu yang berlumuran darah yang digunakan pelaku untuk memukul
kepala korban,” jelasnya.
“Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3
KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini