Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Februari 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Niko Demus (31) dan Rion (25) warga Dusun Setuntung, Desa Setuntung,
Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau hanya bisa pasrah dengan nasib yang
dialaminya.
Pasalnya rumah yang ditempati dua saudara yatim piatu ini rata
dengan tanah setelah diamuk si jago merah, Minggu (24/2/2019) siang. Api pun dengan
cepat membesar lantaran bangunan rumah tersebut didominasi material berbahan kayu.
Kadus Setuntung, Murjani turut membenarkan peristiwa
tersebut. Ia menuturkan bahwa saat kejadian, Niko dan Rion sedang pergi ke
kebun. Pada waktu kejadian, dikatakan dia, warga setempat tengah menjalankan
aktivitas dan tak menyadari kejadian tersebut.
“Warga sekitar pada saat itu juga ada yang pergi ke
kebun dan ke gereja. Sementara warga yang muslim juga tengah menjalankan ibadah
di masjid,” ujarnya.
Sementara Pj Kades Setuntung, Idris saat dikonfirmasi turut
membenarkan peristiwa yang dialami oleh warganya itu.
“Warga yang mengalami musibah kebakaran itu atas nama Niko
Demus yang tinggal bersama saudaranya yaitu Rion yang mana pada saat kejadian
keduanya sedang pergi ke kebun dan mereka merupakan yatim piatu,” tukasnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp50
juta. Sertifikat tanah dan barang berharga lainnya juga hangus terbakar.
“Untuk penyebab kebakaran, masih ditangani oleh pihak Polsek
Belitang,” ucapnya.
Peristiwa ini, lanjut dia, juga telah dilaporkan ke BPBD Sekadau
sebagai bahan laporan untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini keduanya tinggal sementara di rumah keluarga,”
tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Niko Demus (31) dan Rion (25) warga Dusun Setuntung, Desa Setuntung,
Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau hanya bisa pasrah dengan nasib yang
dialaminya.
Pasalnya rumah yang ditempati dua saudara yatim piatu ini rata
dengan tanah setelah diamuk si jago merah, Minggu (24/2/2019) siang. Api pun dengan
cepat membesar lantaran bangunan rumah tersebut didominasi material berbahan kayu.
Kadus Setuntung, Murjani turut membenarkan peristiwa
tersebut. Ia menuturkan bahwa saat kejadian, Niko dan Rion sedang pergi ke
kebun. Pada waktu kejadian, dikatakan dia, warga setempat tengah menjalankan
aktivitas dan tak menyadari kejadian tersebut.
“Warga sekitar pada saat itu juga ada yang pergi ke
kebun dan ke gereja. Sementara warga yang muslim juga tengah menjalankan ibadah
di masjid,” ujarnya.
Sementara Pj Kades Setuntung, Idris saat dikonfirmasi turut
membenarkan peristiwa yang dialami oleh warganya itu.
“Warga yang mengalami musibah kebakaran itu atas nama Niko
Demus yang tinggal bersama saudaranya yaitu Rion yang mana pada saat kejadian
keduanya sedang pergi ke kebun dan mereka merupakan yatim piatu,” tukasnya.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp50
juta. Sertifikat tanah dan barang berharga lainnya juga hangus terbakar.
“Untuk penyebab kebakaran, masih ditangani oleh pihak Polsek
Belitang,” ucapnya.
Peristiwa ini, lanjut dia, juga telah dilaporkan ke BPBD Sekadau
sebagai bahan laporan untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini keduanya tinggal sementara di rumah keluarga,”
tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini