Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 April 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan terus mengembangkan kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
JK dianiaya oleh teman dari MM, wanita yang dia pesan melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengidentifikasi 3 pelaku masing-masing berinisial RF, MM dan SN.
Setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap SN, polisi berhasil mengamankan 1 lagi pelaku berinisial RF.
RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.
Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.
Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.
Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.
Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.
Saat ini RF telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan bersama SN yang sudah lebih dulu ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.
KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan terus mengembangkan kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.
JK dianiaya oleh teman dari MM, wanita yang dia pesan melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengidentifikasi 3 pelaku masing-masing berinisial RF, MM dan SN.
Setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap SN, polisi berhasil mengamankan 1 lagi pelaku berinisial RF.
RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal.
Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.
Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.
Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.
Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.
Saat ini RF telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan bersama SN yang sudah lebih dulu ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini