Landak    

Cekcok di Pasar Ngabang Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Unit Jatanras Polres Landak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 10 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Respons cepat dan terukur ditunjukkan Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menggegerkan kawasan Pasar Rakyat Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (9/12/2025). Pelaku berinisial MRS berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, penganiayaan tersebut bermula dari cekcok sepele terkait bawang putih di area lapak pasar. Saat itu, pelaku MRS dan korban S alias I berada di lapak masing-masing. MRS mendatangi korban dan bertanya, “Ada kau nampak bawang putih?” yang dijawab singkat oleh korban, “Ndak ada.”

Merasa ragu, MRS kembali menimpali dengan ucapan, “Masa ndak ada?” Namun respons itu justru memicu emosi korban. S alias I disebut langsung memukul MRS satu kali saat keduanya masih duduk. Situasi kemudian memanas ketika korban berdiri dan mengambil sebilah pisau di dekatnya, diduga hendak menusuk MRS meski akhirnya urung dilakukan. Korban kembali memukul MRS satu kali.

Merasa terpojok, MRS pergi menuju kamar untuk mengambil sebilah pisau dari dalam laci. Dengan pisau yang masih bersarung, pelaku kembali ke lapak korban. Setibanya di lokasi, MRS membuka sarung pisau dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban sebanyak dua kali, sesuai pengakuannya. Korban roboh di tempat, sementara pelaku melarikan diri ke arah surau sambil membawa pisau.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung bergerak. Sejumlah saksi diperiksa dan penelusuran dilakukan hingga diketahui pelaku masih berada di sekitar Kota Ngabang. Pencarian intensif pun dilakukan.

Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan MRS berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Polisi kemudian mengajak pelaku menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti. Sebilah pisau berhasil ditemukan di sekitar parit, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus penganiayaan Pasar Ngabang ini merupakan hasil koordinasi solid dan respons cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi warga yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga penanganan bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Ia menegaskan komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas warga.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan, kata dia, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme hukum agar tidak berujung pada korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar. (Red)

Artikel Selanjutnya
PLN Hadir untuk Sahabat Disabilitas, Dorong Kemandirian Wirausaha Lewat Art Therapy
Rabu, 10 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Marjani Mundur dari Kadisdikbud, Krisantus: Ini Contoh Penempatan Pejabat Tak Dikaji Matang
Rabu, 10 Desember 2025

Berita terkait