Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 09 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tragis terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, diduga membacok istrinya AM (42) menggunakan parang di area kebun warga Desa Segar Wangi, Jumat (05/12/2025).
Akibat sabetan parang yang diarahkan ke bagian belakang kepala, korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi warga ke Puskesmas Tumbang Titi sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Agoesdjam untuk perawatan intensif.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan kejadian tersebut. Pelaku langsung diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.
“Pelaku segera kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Sementara korban telah dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar IPTU Made, Senin (08/12/2025).
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga
Kronologi sementara menyebutkan, pelaku saat itu sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun. Tidak lama kemudian, korban datang dan langsung memarahi pelaku. Korban sempat menarik tas selempang pelaku untuk mengambil ponsel dan kunci motor sebelum pergi menggunakan kendaraan.
Pelaku kemudian mengejar dan menyerang korban dengan parang yang terselip di pinggangnya. Korban tersungkur tidak berdaya setelah sabetan senjata mengenai bagian belakang kepala. Warga yang melihat kejadian segera mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui tindakannya.
“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Made. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung tragis terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, diduga membacok istrinya AM (42) menggunakan parang di area kebun warga Desa Segar Wangi, Jumat (05/12/2025).
Akibat sabetan parang yang diarahkan ke bagian belakang kepala, korban mengalami luka serius dan langsung dievakuasi warga ke Puskesmas Tumbang Titi sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Agoesdjam untuk perawatan intensif.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana membenarkan kejadian tersebut. Pelaku langsung diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga.
“Pelaku segera kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Sementara korban telah dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar IPTU Made, Senin (08/12/2025).
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga
Kronologi sementara menyebutkan, pelaku saat itu sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun. Tidak lama kemudian, korban datang dan langsung memarahi pelaku. Korban sempat menarik tas selempang pelaku untuk mengambil ponsel dan kunci motor sebelum pergi menggunakan kendaraan.
Pelaku kemudian mengejar dan menyerang korban dengan parang yang terselip di pinggangnya. Korban tersungkur tidak berdaya setelah sabetan senjata mengenai bagian belakang kepala. Warga yang melihat kejadian segera mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah kejadian, pelaku memilih menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui tindakannya.
“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” pungkas IPTU Made. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini