Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Oktober 2019 |
Diduga di bawah
pengaruh alkohol
KalbarOnline, Ketapang
– Gegara selisih paham, dua warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang
Titi, Kabupaten Ketapang saling cekcok hingga berujung petaka. Keduanya terlibat
cekcok saat menghadiri pesta adat begendang di salah sebuah rumah warga di
Dusun Kaliampu, Desa Batu Beransah, Rabu (30/10/2019).
Adalah Bernadinus Bonos, tega menebas leher Herkulanus Deo dengan
sebilah parang setelah keduanya terlibat cekcok ditambah kondisi keduanya diduga
di bawah pengaruh minuman alkohol dalam acara tersebut.
Peristiwa nahas ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Tumbang
Titi, Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Aipda
Bibit Wahyudi, Kamis (31/10/2019) pagi.
“Iya benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias
Bonos, salah seorang warga Desa Batu Beransah kita amankan terkait peristiwa
pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu, Desa Batu beransah yang
mengakibatkan korban (Herkulanus Deo) meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku dan
korban saat itu menghadiri pesta adat tersebut dan terlihat saling bertengkar dengan
kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya, kata dia, terus beradu
mulut.
“Tidak puas hanya bertengkar, pelaku yang sudah terlanjur
emosi, bergegas pulang ke rumahnya mengambil sebilah senjata tajam berupa
parang dan kembali ke tempat kejadian. Setibanya di TKP, pelaku pun langsung
menebaskan parang ke arah leher korban dari arah berhadapan dengan korban yang
membuat korban langsung tersungkur. Melihat korban tersungkur, pelaku mengayunkan
lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban, sehingga mengakibatkan korban
tewas di tempat dengan luka di leher yang nyaris putus,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, melihat korban yang sudah tidak
bernyawa, pelaku pun langsung melarikan diri. Istri korban yakni Buntung yang
mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tumbang Titi.
Selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul
01.30 wib, lanjut dia, pelaku diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang
Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring. Tak
hanya pelaku, sebilah parang sepanjang 60 centimeter yang digunakan pelaku
untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu, Desa
Batu Bransah, Kecamatan Tumbang Titi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku akan kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan terancam pasal 338 tentang
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan
ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Diduga di bawah
pengaruh alkohol
KalbarOnline, Ketapang
– Gegara selisih paham, dua warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang
Titi, Kabupaten Ketapang saling cekcok hingga berujung petaka. Keduanya terlibat
cekcok saat menghadiri pesta adat begendang di salah sebuah rumah warga di
Dusun Kaliampu, Desa Batu Beransah, Rabu (30/10/2019).
Adalah Bernadinus Bonos, tega menebas leher Herkulanus Deo dengan
sebilah parang setelah keduanya terlibat cekcok ditambah kondisi keduanya diduga
di bawah pengaruh minuman alkohol dalam acara tersebut.
Peristiwa nahas ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Tumbang
Titi, Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Aipda
Bibit Wahyudi, Kamis (31/10/2019) pagi.
“Iya benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias
Bonos, salah seorang warga Desa Batu Beransah kita amankan terkait peristiwa
pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu, Desa Batu beransah yang
mengakibatkan korban (Herkulanus Deo) meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku dan
korban saat itu menghadiri pesta adat tersebut dan terlihat saling bertengkar dengan
kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya, kata dia, terus beradu
mulut.
“Tidak puas hanya bertengkar, pelaku yang sudah terlanjur
emosi, bergegas pulang ke rumahnya mengambil sebilah senjata tajam berupa
parang dan kembali ke tempat kejadian. Setibanya di TKP, pelaku pun langsung
menebaskan parang ke arah leher korban dari arah berhadapan dengan korban yang
membuat korban langsung tersungkur. Melihat korban tersungkur, pelaku mengayunkan
lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban, sehingga mengakibatkan korban
tewas di tempat dengan luka di leher yang nyaris putus,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, melihat korban yang sudah tidak
bernyawa, pelaku pun langsung melarikan diri. Istri korban yakni Buntung yang
mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tumbang Titi.
Selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul
01.30 wib, lanjut dia, pelaku diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang
Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring. Tak
hanya pelaku, sebilah parang sepanjang 60 centimeter yang digunakan pelaku
untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu, Desa
Batu Bransah, Kecamatan Tumbang Titi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
pelaku akan kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan terancam pasal 338 tentang
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan
ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini