Ketapang    

Cekcok Berujung Petaka, Bonos Tebas Leher Herkulanus Hingga Tewas

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 31 Oktober 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Diduga di bawah

pengaruh alkohol

KalbarOnline, Ketapang

Gegara selisih paham, dua warga Desa Batu Beransah, Kecamatan Tumbang

Titi, Kabupaten Ketapang saling cekcok hingga berujung petaka. Keduanya terlibat

cekcok saat menghadiri pesta adat begendang di salah sebuah rumah warga di

Dusun Kaliampu, Desa Batu Beransah, Rabu (30/10/2019).

Adalah Bernadinus Bonos, tega menebas leher Herkulanus Deo dengan

sebilah parang setelah keduanya terlibat cekcok ditambah kondisi keduanya diduga

di bawah pengaruh minuman alkohol dalam acara tersebut.

Peristiwa nahas ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Tumbang

Titi, Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Tumbang Titi, Aipda

Bibit Wahyudi, Kamis (31/10/2019) pagi.

“Iya benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias

Bonos, salah seorang warga Desa Batu Beransah kita amankan terkait peristiwa

pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu, Desa Batu beransah yang

mengakibatkan korban (Herkulanus Deo) meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku dan

korban saat itu menghadiri pesta adat tersebut dan terlihat saling bertengkar dengan

kondisi dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya, kata dia, terus beradu

mulut.

“Tidak puas hanya bertengkar, pelaku yang sudah terlanjur

emosi, bergegas pulang ke rumahnya mengambil sebilah senjata tajam berupa

parang dan kembali ke tempat kejadian. Setibanya di TKP, pelaku pun langsung

menebaskan parang ke arah leher korban dari arah berhadapan dengan korban yang

membuat korban langsung tersungkur. Melihat korban tersungkur, pelaku mengayunkan

lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban, sehingga mengakibatkan korban

tewas di tempat dengan luka di leher yang nyaris putus,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, melihat korban yang sudah tidak

bernyawa, pelaku pun langsung melarikan diri. Istri korban yakni Buntung yang

mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek

Tumbang Titi.

Selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul

01.30 wib, lanjut dia, pelaku diamankan di rumahnya oleh petugas Polsek Tumbang

Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Morah Ate Sembiring. Tak

hanya pelaku, sebilah parang sepanjang 60 centimeter yang digunakan pelaku

untuk membunuh korban pun turut diamankan oleh petugas.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu, Desa

Batu Bransah, Kecamatan Tumbang Titi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,

pelaku akan kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan terancam pasal 338 tentang

pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan

ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Minta Pertamina Tambah Kuota Elpiji Melon
Kamis, 31 Oktober 2019
Artikel Sebelumnya
Warga Air Upas Keluhkan Jalan yang Rusak Parah
Kamis, 31 Oktober 2019

Berita terkait