Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 29 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak resmi dilaporkan ke Polda
Kalbar oleh Ali yang merupakan orang tua asuh korban penganiayaan di Pusat
Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak. Ali bertandang ke Mapolda Kalbar
didampingi LSM Peduli Anak dan Perempuan. Laporan terhadap Kadinsos Pontianak
itu lantaran dinilai menyalahgunakan kewenangan.
“Hari ini kami melaporkan Kadinsos Kota Pontianak, karena diduga melakukan penahanan terhadap korban Ramadhan tidak sesuai aturan, karena untuk kasus anak tidak boleh sewenang-wenang menangkap dan menahan anak,” ujar Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana, Senin, seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah penyandang
disabilitas, Ramadhan (15) tewas pada Sabtu (27/7/2019) pagi setelah sebelumnya
dianiaya oleh dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang merupakan sesama
penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak pada Jumat (26/7/2019).
Devi menuturkan, dari informasi Komisi Pengawasan dan
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Ramadhan bukan anak yang berhadapan
dengan hukum, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak tanpa
alasan yang tepat.
Selain itu, lanjut Devi, korban juga mengalami cacat fisik. KPPAD
Kalbar, kata dia, juga sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban
tidak dititipkan di PLAT tersebut, namun tidak direspon.
Devi menjelaskan, dalam kasus ini ada penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat yang berwenang di Dinas Sosial Kota Pontianak, sehingga pihaknya
mendampingi keluarga korban dalam melaporkannya ke Polda Kalbar.
“Ini kasus besar, apalagi korban meninggal saat dititipkan
pada layanan sosial (PLAT Kota Pontianak) sehingga harus ditelusuri,” tukasnya.
Sementara orang tua asuh korban, Ali menyatakan, anaknya
sebelumnya pernah diamankan dan dititipkan pada PLAT Kota Pontianak dan
dikeluarkan dengan baik-baik, tetapi yang kali kedua ini pihaknya tidak
mengetahuinya.
“Tetapi untuk yang kedua ini, saya tidak mengetahui secara
pasti, kemudian ada informasi anak saya masuk rumah sakit dan meninggal karena
sakit,” jelasnya.
Dinsos Kota Pontianak, kata dia, beralasan pihaknya sudah
menghubungi dirinya melalui Whatsapp, tetapi tidak masuk karena tidak ada kuota
internet.
“Seharusnya saya tidak hanya dihubungi melalui WA saja,
tetapi bisa melalui telepon langsung,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga tidak terima anak
mereka digabungkan dengan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), terlebih
lagi sampai berakhir dengan mengenaskan. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak resmi dilaporkan ke Polda
Kalbar oleh Ali yang merupakan orang tua asuh korban penganiayaan di Pusat
Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak. Ali bertandang ke Mapolda Kalbar
didampingi LSM Peduli Anak dan Perempuan. Laporan terhadap Kadinsos Pontianak
itu lantaran dinilai menyalahgunakan kewenangan.
“Hari ini kami melaporkan Kadinsos Kota Pontianak, karena diduga melakukan penahanan terhadap korban Ramadhan tidak sesuai aturan, karena untuk kasus anak tidak boleh sewenang-wenang menangkap dan menahan anak,” ujar Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana, Senin, seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah penyandang
disabilitas, Ramadhan (15) tewas pada Sabtu (27/7/2019) pagi setelah sebelumnya
dianiaya oleh dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang merupakan sesama
penghuni Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Kota Pontianak pada Jumat (26/7/2019).
Devi menuturkan, dari informasi Komisi Pengawasan dan
Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Ramadhan bukan anak yang berhadapan
dengan hukum, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak tanpa
alasan yang tepat.
Selain itu, lanjut Devi, korban juga mengalami cacat fisik. KPPAD
Kalbar, kata dia, juga sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban
tidak dititipkan di PLAT tersebut, namun tidak direspon.
Devi menjelaskan, dalam kasus ini ada penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat yang berwenang di Dinas Sosial Kota Pontianak, sehingga pihaknya
mendampingi keluarga korban dalam melaporkannya ke Polda Kalbar.
“Ini kasus besar, apalagi korban meninggal saat dititipkan
pada layanan sosial (PLAT Kota Pontianak) sehingga harus ditelusuri,” tukasnya.
Sementara orang tua asuh korban, Ali menyatakan, anaknya
sebelumnya pernah diamankan dan dititipkan pada PLAT Kota Pontianak dan
dikeluarkan dengan baik-baik, tetapi yang kali kedua ini pihaknya tidak
mengetahuinya.
“Tetapi untuk yang kedua ini, saya tidak mengetahui secara
pasti, kemudian ada informasi anak saya masuk rumah sakit dan meninggal karena
sakit,” jelasnya.
Dinsos Kota Pontianak, kata dia, beralasan pihaknya sudah
menghubungi dirinya melalui Whatsapp, tetapi tidak masuk karena tidak ada kuota
internet.
“Seharusnya saya tidak hanya dihubungi melalui WA saja,
tetapi bisa melalui telepon langsung,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga tidak terima anak
mereka digabungkan dengan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), terlebih
lagi sampai berakhir dengan mengenaskan. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini