Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Ramadhan (15), penyandang disabilitas tewas setelah dianiaya
dua temannya yakni RID dan WIR yang sama-sama merupakan penghuni Pusat Layanan
Anak Terpadu Kota Pontianak di Jalan Ampera Pontianak. Menolak untuk memijat
menjadi pemicu penganiayaan terhadap Ramadhan. Hal ini pun turut dibenarkan
oleh Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiono.
“Penganiayaan berawal saat korban menolak memijat RID, sehingga
terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Penganiayaan tersebut, jelas Kapolsek, dilakukan dalam dua
waktu berbeda pada Jumat (26/7/2019).
“Pertama dilakukan oleh RID dan WIR sekitar pukul 13.00 WIB,
saat itu petugas masih ada. Saat petugas tidak ada, terjadi penganiayaan kedua
oleh RID sendirian terhadap korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengamankan para
penghuni PLAT Pontianak yang diketahui terdapat lima penghuni pria dan satu
penghuni wanita dengan alasan mencegah hal yang tak diinginkan. Dari lima
penghuni yang diamankan, lanjut dia, dua di antaranya diduga kuat melakukan
penganiayaan yakni RID dan WIR.
“Dari kelimanya, setelah kita ambil keterangan, ternyata dua
orang yang diduga melakukan penganiayaan yakni RID dan WIR. Sudah kita amankan
dan kita proses sesuai prosedur,” tukasnya.
Korban, lanjut dia, sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar
pukul 19.00 WIB dan meninggal pada Sabtu (27/7/2019) pagi sekitar pukul 05.30
WIB.
“Korban merupakan, titipan dari Satpol PP Kota Pontianak dan
hingga kini kami sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini, mulai dari petugas
PLAT dan dari ABH yang dititipkan pada PLAT tersebut,” jelasnya.
“Setelah lengkap administrasinya, nantinya akan kita limpahkan
ke Polresta,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Ramadhan (15), penyandang disabilitas tewas setelah dianiaya
dua temannya yakni RID dan WIR yang sama-sama merupakan penghuni Pusat Layanan
Anak Terpadu Kota Pontianak di Jalan Ampera Pontianak. Menolak untuk memijat
menjadi pemicu penganiayaan terhadap Ramadhan. Hal ini pun turut dibenarkan
oleh Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiono.
“Penganiayaan berawal saat korban menolak memijat RID, sehingga
terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Penganiayaan tersebut, jelas Kapolsek, dilakukan dalam dua
waktu berbeda pada Jumat (26/7/2019).
“Pertama dilakukan oleh RID dan WIR sekitar pukul 13.00 WIB,
saat itu petugas masih ada. Saat petugas tidak ada, terjadi penganiayaan kedua
oleh RID sendirian terhadap korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengamankan para
penghuni PLAT Pontianak yang diketahui terdapat lima penghuni pria dan satu
penghuni wanita dengan alasan mencegah hal yang tak diinginkan. Dari lima
penghuni yang diamankan, lanjut dia, dua di antaranya diduga kuat melakukan
penganiayaan yakni RID dan WIR.
“Dari kelimanya, setelah kita ambil keterangan, ternyata dua
orang yang diduga melakukan penganiayaan yakni RID dan WIR. Sudah kita amankan
dan kita proses sesuai prosedur,” tukasnya.
Korban, lanjut dia, sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar
pukul 19.00 WIB dan meninggal pada Sabtu (27/7/2019) pagi sekitar pukul 05.30
WIB.
“Korban merupakan, titipan dari Satpol PP Kota Pontianak dan
hingga kini kami sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini, mulai dari petugas
PLAT dan dari ABH yang dititipkan pada PLAT tersebut,” jelasnya.
“Setelah lengkap administrasinya, nantinya akan kita limpahkan
ke Polresta,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini