KalbarOnline, Sekadau – KepalaDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Suhardi turut menanggapi mengenai sepasang suami istri di Desa Cupang Gading, Kecamatan Sekadau Hulu yang menempati rumah tak layak huni.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinsos akan menanggapi serius aduan warga tersebut.
“Berdasarkan aduan pak Sumardi dan Kades Cupang Gading, saya akan segera melakukan pengajuan di tahun 2020 agar rumah tersebut bisa dibangun,” ujarnya saat diwawancarai awak Media, Minggu (20/10/2019).
Suhardi yang merupakan Calon Bupati pada Pilkada Kapuas Hulu 2020 ini menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sekadau agar realisasi program bisa berjalan tepat sasaran kepada masyarakat yang akan dilakukan perbaikan rumah tidak layak huni. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat bersabar.
“Tentu semua ada mekanisme yang sudah diatur agar proses bisa berjalan baik, yang jelas pemerintah daerah pasti akan menindaklanjuti ini,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Cupang Gading terdapat sepasang suami istri yang menempati sebuah rumah yang tidak layak huni. Adalah Sumardi, salah seorang dari 39 kepala keluarga di Desa Cupang Gading yang menempati rumah yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Karenanya, ia bersama masyarakat lain menitipkan harapan besar kepada pihak terkait agar rumahnya segera dilakukan perbaikan. (Mus)
Comment