Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– KepalaDinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Suhardi turut
menanggapi mengenai sepasang suami istri di Desa Cupang Gading, Kecamatan
Sekadau Hulu yang menempati rumah tak layak huni.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui
Dinsos akan menanggapi serius aduan warga tersebut.
“Berdasarkan aduan pak Sumardi dan Kades Cupang Gading, saya
akan segera melakukan pengajuan di tahun 2020 agar rumah tersebut bisa
dibangun,” ujarnya saat diwawancarai awak Media, Minggu (20/10/2019).
Suhardi yang merupakan Calon Bupati pada Pilkada Kapuas Hulu
2020 ini menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sekadau
agar realisasi program bisa berjalan tepat sasaran kepada masyarakat yang akan
dilakukan perbaikan rumah tidak layak huni. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat
bersabar.
“Tentu semua ada mekanisme yang sudah diatur agar proses
bisa berjalan baik, yang jelas pemerintah daerah pasti akan menindaklanjuti ini,”
tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Cupang Gading
terdapat sepasang suami istri yang menempati sebuah rumah yang tidak layak
huni. Adalah Sumardi, salah seorang dari 39 kepala keluarga di Desa Cupang
Gading yang menempati rumah yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Karenanya,
ia bersama masyarakat lain menitipkan harapan besar kepada pihak terkait agar
rumahnya segera dilakukan perbaikan. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– KepalaDinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Suhardi turut
menanggapi mengenai sepasang suami istri di Desa Cupang Gading, Kecamatan
Sekadau Hulu yang menempati rumah tak layak huni.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui
Dinsos akan menanggapi serius aduan warga tersebut.
“Berdasarkan aduan pak Sumardi dan Kades Cupang Gading, saya
akan segera melakukan pengajuan di tahun 2020 agar rumah tersebut bisa
dibangun,” ujarnya saat diwawancarai awak Media, Minggu (20/10/2019).
Suhardi yang merupakan Calon Bupati pada Pilkada Kapuas Hulu
2020 ini menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sekadau
agar realisasi program bisa berjalan tepat sasaran kepada masyarakat yang akan
dilakukan perbaikan rumah tidak layak huni. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat
bersabar.
“Tentu semua ada mekanisme yang sudah diatur agar proses
bisa berjalan baik, yang jelas pemerintah daerah pasti akan menindaklanjuti ini,”
tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Desa Cupang Gading
terdapat sepasang suami istri yang menempati sebuah rumah yang tidak layak
huni. Adalah Sumardi, salah seorang dari 39 kepala keluarga di Desa Cupang
Gading yang menempati rumah yang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Karenanya,
ia bersama masyarakat lain menitipkan harapan besar kepada pihak terkait agar
rumahnya segera dilakukan perbaikan. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini