Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 09 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak agresif mengusut dugaan korupsi dua kegiatan berbeda di Kabupaten Ketapang. Penggeledahan dilakukan di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas serta Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, Senin (08/12/2025).
Penggeledahan berlangsung hampir enam jam, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah berbeda—Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025—yang diterbitkan pada 5 Desember 2025.
Di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita dokumen pertanggungjawaban, laptop, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024.
Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke Politeknik Negeri Ketapang untuk menelusuri dugaan korupsi paket pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 2024. Ruang administrasi, keuangan, hingga penyimpanan arsip proyek turut digeledah, dan sejumlah dokumen kontrak, arsip keuangan serta perangkat elektronik diamankan sebagai barang bukti awal.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan langkah penggeledahan tersebut dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Ini langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Emilwan.
Ia menegaskan Kejati Kalbar memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.
“Sektor pendidikan adalah fondasi pembangunan SDM. Tidak boleh ada ruang untuk korupsi di dalamnya,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik tengah menganalisis seluruh dokumen fisik maupun digital yang telah disita, mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan, dan menelusuri aliran dana. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar panitia kegiatan, PPK, penandatangan SPJ, serta pihak penyedia.
Emilwan menambahkan bahwa penyidikan dilakukan transparan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala. Tim juga tengah memetakan aktor paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak agresif mengusut dugaan korupsi dua kegiatan berbeda di Kabupaten Ketapang. Penggeledahan dilakukan di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas serta Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, Senin (08/12/2025).
Penggeledahan berlangsung hampir enam jam, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah berbeda—Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025—yang diterbitkan pada 5 Desember 2025.
Di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita dokumen pertanggungjawaban, laptop, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024.
Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke Politeknik Negeri Ketapang untuk menelusuri dugaan korupsi paket pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 2024. Ruang administrasi, keuangan, hingga penyimpanan arsip proyek turut digeledah, dan sejumlah dokumen kontrak, arsip keuangan serta perangkat elektronik diamankan sebagai barang bukti awal.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan langkah penggeledahan tersebut dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Ini langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Emilwan.
Ia menegaskan Kejati Kalbar memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.
“Sektor pendidikan adalah fondasi pembangunan SDM. Tidak boleh ada ruang untuk korupsi di dalamnya,” ujarnya.
Saat ini, tim penyidik tengah menganalisis seluruh dokumen fisik maupun digital yang telah disita, mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan, dan menelusuri aliran dana. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar panitia kegiatan, PPK, penandatangan SPJ, serta pihak penyedia.
Emilwan menambahkan bahwa penyidikan dilakukan transparan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala. Tim juga tengah memetakan aktor paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini