Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dua pelaku, yakni seorang pemuda berusia 20 tahun dan seorang remaja di bawah umur, diringkus setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.
“Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda di Desa Mungguk. Saat diperiksa, mereka mengakui perbuatannya,” ungkap Zainal, Minggu (27/7).
Pencurian itu sendiri terjadi pada 21 Agustus 2024 dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Kedua pelaku masuk melalui jendela dapur belakang sekolah dan mencongkel ventilasi pintu ruang guru dengan menggunakan palu.
“Mereka berhasil mengambil satu unit CCTV, satu unit router merek Huawei, serta uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci meja dan celengan ruang guru,” jelas Zainal.
Barang-barang hasil curian kemudian dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit router Huawei, satu unit CCTV, beberapa celengan yang sudah terbelah, dan palu yang digunakan untuk mencongkel ventilasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
“Untuk pelaku dewasa, kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Zainal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari.
“Kami mengajak warga agar peduli terhadap keamanan lingkungan, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta manfaatkan penggunaan CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dua pelaku, yakni seorang pemuda berusia 20 tahun dan seorang remaja di bawah umur, diringkus setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.
“Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda di Desa Mungguk. Saat diperiksa, mereka mengakui perbuatannya,” ungkap Zainal, Minggu (27/7).
Pencurian itu sendiri terjadi pada 21 Agustus 2024 dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. Kedua pelaku masuk melalui jendela dapur belakang sekolah dan mencongkel ventilasi pintu ruang guru dengan menggunakan palu.
“Mereka berhasil mengambil satu unit CCTV, satu unit router merek Huawei, serta uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci meja dan celengan ruang guru,” jelas Zainal.
Barang-barang hasil curian kemudian dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit router Huawei, satu unit CCTV, beberapa celengan yang sudah terbelah, dan palu yang digunakan untuk mencongkel ventilasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
“Untuk pelaku dewasa, kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Zainal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari.
“Kami mengajak warga agar peduli terhadap keamanan lingkungan, segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, serta manfaatkan penggunaan CCTV sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini