Pontianak    

Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Jagung Bakar 28 Oktober

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk

dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi berbeda di

kawasan Jagung Bakar, Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Rabu

(3/10/2018) dini hari.

Kedua pelaku tersebut berinisial MZ (23) dan DA (23) yang sama-sama

merupakan warga Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli

menjelaskan bahwa keduanya juga telah memiliki LP tindak pidana curanmor berdasarkan

laporan polisi nomor LP / 1941 / IX / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota,

Jumat tanggal 28 September 2018 (Curanmor).

“Pada LP yang pertama, keduanya mencuri motor Yamaha Jupiter

MX dengan Nopol KB 5257 AE milik seorang mahasiswa yang saat itu terparkir

didepan kost korban di Jalan Sepakat 2 Ayani dalam keadaan terkunci stang,”

ujarnya.

Kompol Husni juga mengungkapkan LP kedua berdasarkan laporan

polisi nomor LP / 1978 / X / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota, Selasa

tanggal 2 Oktober 2018 (Curanmor).

“Pada LP kedua ini, keduanya mencuri motor Honda Vario dengan

Nopol KB 6630 HT milik seorang karyawan swasta yang merupakan warga Jalan

Ampera, yang saat ini motornya juga sedang terparkir di halaman rumah dalam

keadaan terkunci stang,” tukasnya.

Kompol Husni juga menjelaskan kronologis penangkapan para

tersangka. Bermula dari penangkapan sehingga akhirnya didapat informasi dari

pelaku pertolongan jahat inisial D pada Selasa 2 September 2018 sekitar pukul

21.00 WIB.

“Kemudian unit Jatanras melakukan komunikasi dengan pelaku MZ

alias J sehingga disepakati tempat transaksi yakni di kawasan Jagung Bakar, Jalan

28 Oktober, Siantan. Saat melihat pelaku, petugas yang sudah bersiaga di sekitar

lokasi langsung melakukan penangkapan sehingga akhirnya kedua pelaku curanmor

berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari interogasi awal di peroleh keterangan bahwa pelaku mengakui

perbuatannya telah mengambil kendaraan milik pelapor di dua lokasi berbeda.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pontianak

guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Tim Asistensi Mabes Polri Cek Kesiapan Polresta Pontianak Amankan Pemilu 2019
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait