Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk
dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi berbeda di
kawasan Jagung Bakar, Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Rabu
(3/10/2018) dini hari.
Kedua pelaku tersebut berinisial MZ (23) dan DA (23) yang sama-sama
merupakan warga Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli
menjelaskan bahwa keduanya juga telah memiliki LP tindak pidana curanmor berdasarkan
laporan polisi nomor LP / 1941 / IX / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota,
Jumat tanggal 28 September 2018 (Curanmor).
“Pada LP yang pertama, keduanya mencuri motor Yamaha Jupiter
MX dengan Nopol KB 5257 AE milik seorang mahasiswa yang saat itu terparkir
didepan kost korban di Jalan Sepakat 2 Ayani dalam keadaan terkunci stang,”
ujarnya.
Kompol Husni juga mengungkapkan LP kedua berdasarkan laporan
polisi nomor LP / 1978 / X / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota, Selasa
tanggal 2 Oktober 2018 (Curanmor).
“Pada LP kedua ini, keduanya mencuri motor Honda Vario dengan
Nopol KB 6630 HT milik seorang karyawan swasta yang merupakan warga Jalan
Ampera, yang saat ini motornya juga sedang terparkir di halaman rumah dalam
keadaan terkunci stang,” tukasnya.
Kompol Husni juga menjelaskan kronologis penangkapan para
tersangka. Bermula dari penangkapan sehingga akhirnya didapat informasi dari
pelaku pertolongan jahat inisial D pada Selasa 2 September 2018 sekitar pukul
21.00 WIB.
“Kemudian unit Jatanras melakukan komunikasi dengan pelaku MZ
alias J sehingga disepakati tempat transaksi yakni di kawasan Jagung Bakar, Jalan
28 Oktober, Siantan. Saat melihat pelaku, petugas yang sudah bersiaga di sekitar
lokasi langsung melakukan penangkapan sehingga akhirnya kedua pelaku curanmor
berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari interogasi awal di peroleh keterangan bahwa pelaku mengakui
perbuatannya telah mengambil kendaraan milik pelapor di dua lokasi berbeda.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pontianak
guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk
dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi berbeda di
kawasan Jagung Bakar, Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Rabu
(3/10/2018) dini hari.
Kedua pelaku tersebut berinisial MZ (23) dan DA (23) yang sama-sama
merupakan warga Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M. Husni Ramli
menjelaskan bahwa keduanya juga telah memiliki LP tindak pidana curanmor berdasarkan
laporan polisi nomor LP / 1941 / IX / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota,
Jumat tanggal 28 September 2018 (Curanmor).
“Pada LP yang pertama, keduanya mencuri motor Yamaha Jupiter
MX dengan Nopol KB 5257 AE milik seorang mahasiswa yang saat itu terparkir
didepan kost korban di Jalan Sepakat 2 Ayani dalam keadaan terkunci stang,”
ujarnya.
Kompol Husni juga mengungkapkan LP kedua berdasarkan laporan
polisi nomor LP / 1978 / X / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / Resta Ptk Kota, Selasa
tanggal 2 Oktober 2018 (Curanmor).
“Pada LP kedua ini, keduanya mencuri motor Honda Vario dengan
Nopol KB 6630 HT milik seorang karyawan swasta yang merupakan warga Jalan
Ampera, yang saat ini motornya juga sedang terparkir di halaman rumah dalam
keadaan terkunci stang,” tukasnya.
Kompol Husni juga menjelaskan kronologis penangkapan para
tersangka. Bermula dari penangkapan sehingga akhirnya didapat informasi dari
pelaku pertolongan jahat inisial D pada Selasa 2 September 2018 sekitar pukul
21.00 WIB.
“Kemudian unit Jatanras melakukan komunikasi dengan pelaku MZ
alias J sehingga disepakati tempat transaksi yakni di kawasan Jagung Bakar, Jalan
28 Oktober, Siantan. Saat melihat pelaku, petugas yang sudah bersiaga di sekitar
lokasi langsung melakukan penangkapan sehingga akhirnya kedua pelaku curanmor
berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari interogasi awal di peroleh keterangan bahwa pelaku mengakui
perbuatannya telah mengambil kendaraan milik pelapor di dua lokasi berbeda.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Pontianak
guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini