Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria
bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).
Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus
berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk
Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang
juga merupakan warga Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan
hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor
tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September
lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel
tape dan membuka baut blower,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700
ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut
berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di
posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan
transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur
dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.
“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi
tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta
blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan
pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya
mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek
Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal
363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria
bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).
Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus
berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk
Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang
juga merupakan warga Pontianak Utara.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan
hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor
tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September
lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel
tape dan membuka baut blower,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700
ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut
berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di
posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan
transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur
dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.
“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi
tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta
blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan
pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya
mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek
Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal
363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun,” tandasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini