Pontianak    

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria

bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus

berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk

Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang

juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan

hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor

tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September

lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel

tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700

ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk

dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek,

pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut

berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di

posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan

transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur

dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi

tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta

blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan

pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya

mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek

Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal

363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima

tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Kenalkan Budaya Saprahan di Kalangan Generasi Muda
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Jatanras Polresta Pontianak Bekuk Pelaku Curanmor di Kawasan Jagung Bakar 28 Oktober
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait