Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 01 September 2024 |
KalbarOnline,Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu mengamankan dua orang pelaku pencurian besi railing jembatan di Kecamatan Seberuang dan Kecamatan Silat Hilir. Kedua pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Silat Hilir itu ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Seberuang bersama masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan.
Penangkapan ini berawal dari laporan pengawas lapangan yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir, pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pengawas (kala itu) menemukan beberapa batang besi railing pada jembatan di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, dalam keadaan hilang. Hal serupa juga ditemukan di beberapa jembatan lain di Dusun Pala Kota dan Hutan Lindung Kilo 11 Desa Seberu,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan.
Berdasarkan informasi dari Polsek Seberuang, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku diketahui telah mengambil besi railing dari beberapa lokasi jembatan di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang besi jembatan, satu unit mobil Toyota Kijang Super, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Hendrawan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (Haq)
KalbarOnline,Kapuas Hulu - Polres Kapuas Hulu mengamankan dua orang pelaku pencurian besi railing jembatan di Kecamatan Seberuang dan Kecamatan Silat Hilir. Kedua pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Silat Hilir itu ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polsek Seberuang bersama masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan.
Penangkapan ini berawal dari laporan pengawas lapangan yang bertugas untuk memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayah Kecamatan Seberuang dan Silat Hilir, pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pengawas (kala itu) menemukan beberapa batang besi railing pada jembatan di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, dalam keadaan hilang. Hal serupa juga ditemukan di beberapa jembatan lain di Dusun Pala Kota dan Hutan Lindung Kilo 11 Desa Seberu,” kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan.
Berdasarkan informasi dari Polsek Seberuang, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku diketahui telah mengambil besi railing dari beberapa lokasi jembatan di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 36 batang besi jembatan, satu unit mobil Toyota Kijang Super, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Hendrawan menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini