Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 01 September 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyerahkan hibah tanah beserta bangunan bekas Terminal Sungai Durian yang berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Hibah tanah tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edyward Kaban, Rabu (28/08/2024), di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan, hibah tersebut adalah wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi perangkat-perangkat yang semestinya ada di sebuah pemerintahan daerah.
“Karena selama ini yang dirasakan bahwa di Kubu Raya hanya didukung dengan Polres Kubu Raya. Sedangkan untuk kejaksaan masih bergabung dengan Kejaksaan Negeri Mempawah. Demikian juga dengan kodim juga masih bergabung dengan Kodim Pontianak,” ungkap Kamaruzaman.
Kamaruzaman mengatakan, penandatanganan naskah penyerahan hibah di gedung Kejati Kalbar menunjukkan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan institusi kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Tanah yang dihibahkan ini eks (bekas) terminal. Dari kondisi struktur tanah cukup baik. Lokasi ini sudah lama dijadikan terminal dan berada di pinggir jalan protokol di Kubu Raya. Akses dengan kantor bupati juga dekat. Luasnya sekitar lima ribu meter persegi. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk kantor kejaksaan negeri di Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Dengan penandatanganan naskah hibah ini, lanjut Kamaruzaman, tugas-tugas pemerintah daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum diharapkan dapat segera terwujud.
“Kami berharap ini semua adalah bentuk konkret perhatian dan kerja sama untuk kita membangun Kubu Raya ke depan yang lebih baik," harapnya.
Sementara Kepala Kajati Kalimantan Barat, Edyward Kaban mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas hibah tanah seluas 5,1 ribu meter persegi tersebut.
“Melalui aset yang diberikan ini, mudah-mudahan dapat kami manfaatkan kedepannya untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya. Ini tak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sehingga proses ini terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat telah lama berharap adanya kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya sehingga memudahkan dalam menyelesaikan berbagai urusan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
“Selama ini masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya jika ada permasalahan hukum di wilayahnya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah yang jaraknya cukup jauh, sekitar dua jam perjalanan dari Kubu Raya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diterimanya aset tanah, pembangunan kantor Kejari Kubu Raya dapat segera terealisasi.
“Hal ini tak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum di Kubu Raya. Kami juga akan melaporkan kegiatan hibah ini kepada pimpinan di Kejaksaan Agung. Semoga aset yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” harapnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyerahkan hibah tanah beserta bangunan bekas Terminal Sungai Durian yang berlokasi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Hibah tanah tersebut diserahkan langsung Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Edyward Kaban, Rabu (28/08/2024), di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Pj Bupati Kamaruzaman mengatakan, hibah tersebut adalah wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk melengkapi perangkat-perangkat yang semestinya ada di sebuah pemerintahan daerah.
“Karena selama ini yang dirasakan bahwa di Kubu Raya hanya didukung dengan Polres Kubu Raya. Sedangkan untuk kejaksaan masih bergabung dengan Kejaksaan Negeri Mempawah. Demikian juga dengan kodim juga masih bergabung dengan Kodim Pontianak,” ungkap Kamaruzaman.
Kamaruzaman mengatakan, penandatanganan naskah penyerahan hibah di gedung Kejati Kalbar menunjukkan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan institusi kejaksaan dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Tanah yang dihibahkan ini eks (bekas) terminal. Dari kondisi struktur tanah cukup baik. Lokasi ini sudah lama dijadikan terminal dan berada di pinggir jalan protokol di Kubu Raya. Akses dengan kantor bupati juga dekat. Luasnya sekitar lima ribu meter persegi. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk kantor kejaksaan negeri di Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Dengan penandatanganan naskah hibah ini, lanjut Kamaruzaman, tugas-tugas pemerintah daerah yang berkaitan dengan penegakan hukum diharapkan dapat segera terwujud.
“Kami berharap ini semua adalah bentuk konkret perhatian dan kerja sama untuk kita membangun Kubu Raya ke depan yang lebih baik," harapnya.
Sementara Kepala Kajati Kalimantan Barat, Edyward Kaban mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya atas hibah tanah seluas 5,1 ribu meter persegi tersebut.
“Melalui aset yang diberikan ini, mudah-mudahan dapat kami manfaatkan kedepannya untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya. Ini tak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sehingga proses ini terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Dia menambahkan, masyarakat telah lama berharap adanya kantor Kejaksaan Negeri Kubu Raya sehingga memudahkan dalam menyelesaikan berbagai urusan yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
“Selama ini masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya jika ada permasalahan hukum di wilayahnya harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah yang jaraknya cukup jauh, sekitar dua jam perjalanan dari Kubu Raya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan diterimanya aset tanah, pembangunan kantor Kejari Kubu Raya dapat segera terealisasi.
“Hal ini tak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta masyarakat pencari keadilan dan kepastian hukum di Kubu Raya. Kami juga akan melaporkan kegiatan hibah ini kepada pimpinan di Kejaksaan Agung. Semoga aset yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” harapnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini