KalbarOnline, Ketapang – Kasus ujaran kebencian dengan tersangka ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Kajari Ketapang, Dharmabella Tyambasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan Isa Anshari.
“Kasus ini pelimpahan dari Polda Kalbar terkait UU ITE mengenai status media sosial tersangka. Hari ini (Rabu-red) kami sudah melakukan ekpos diinternal dan paling lama Jum’at perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri ketapang,” ujarnya.
Rudi mengatakan dalam kasus ini nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang. Sedangkan untuk jadwal persidangan akan keluar setelah perkara dilimpahkan.
“Biasanya sepekan setelah dilimpahkan ada penetapan jadwal sidang. Nanti akan kami sampaikan ke rekan-rekan mengenai jadwal persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pengamanan selama masa persidangan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang dan Kodim 1203 Ketapang.
“Kami akan bekerja secara profesional dan tanpa tekanan serta intervensi mengenai kasus ini,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment