Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 November 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kasus ujaran kebencian dengan tersangka ketua
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Kajari Ketapang,
Dharmabella Tyambasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto mengatakan saat ini
pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan Isa Anshari.
“Kasus ini pelimpahan
dari Polda Kalbar terkait UU ITE mengenai status media sosial tersangka. Hari
ini (Rabu-red) kami sudah melakukan ekpos diinternal dan paling lama Jum’at
perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri ketapang,” ujarnya.
Rudi mengatakan dalam
kasus ini nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sedangkan untuk jadwal persidangan akan keluar setelah perkara dilimpahkan.
“Biasanya sepekan
setelah dilimpahkan ada penetapan jadwal sidang. Nanti akan kami sampaikan ke
rekan-rekan mengenai jadwal persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan,
terkait pengamanan selama masa
persidangan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang dan Kodim
1203 Ketapang.
“Kami akan bekerja
secara profesional dan tanpa tekanan serta intervensi mengenai kasus ini,” pungkasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kasus ujaran kebencian dengan tersangka ketua
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Kajari Ketapang,
Dharmabella Tyambasz melalui Kasi Pidum, Rudy Astanto mengatakan saat ini
pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan Isa Anshari.
“Kasus ini pelimpahan
dari Polda Kalbar terkait UU ITE mengenai status media sosial tersangka. Hari
ini (Rabu-red) kami sudah melakukan ekpos diinternal dan paling lama Jum’at
perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri ketapang,” ujarnya.
Rudi mengatakan dalam
kasus ini nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sedangkan untuk jadwal persidangan akan keluar setelah perkara dilimpahkan.
“Biasanya sepekan
setelah dilimpahkan ada penetapan jadwal sidang. Nanti akan kami sampaikan ke
rekan-rekan mengenai jadwal persidangan,” jelasnya.
Ia menambahkan,
terkait pengamanan selama masa
persidangan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Polres Ketapang dan Kodim
1203 Ketapang.
“Kami akan bekerja
secara profesional dan tanpa tekanan serta intervensi mengenai kasus ini,” pungkasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini