Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 30 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara melimpahkan berkas kasus oknum anggota (AK) yang melakukan pelecehan kepada anak tiri dan pembantu pada beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan mengungkapkan, kalau saat ini pihaknya tinggal menunggu arahan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
"22 Agustus kemarin kita sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jadi kita menunggu penelitian dari jaksa. Jika memang sudah lengkap akan di P21, jika pun ada petunjuk (atau) ada yang harus kami lengkapi, maka akan kami lengkapi," ungkap IPTU Hendra, Kamis (29/08/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya selalu profesional dalam menangani perkara hukum, tanpa terkecuali jika terdapat anggota Polri yang melakukan kesalahan.
Terhadap AK sendiri, pihaknya mengenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tentang 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan IPTU Hendra, untuk jadwal sidang kode etik yang bersangkutan berada pada ranah propam. Dirinya mengaku, hanya fokus terhadap perkara pidananya dengan mempersiapkan segala kelengkapan pemberkasan, agar sidang yang bersangkutan dapat terlaksana dengan cepat.
"Untuk mengenai masalah kode etik yang bersangkutan itu ditangani langsung oleh propam, mengenai perkembangan langsung ditanyakan ke propam. Kalau kami di reskrim hanya menangani perkara pidananya saja," jelasnya. (Sans)
KalbarOnline, Kayong Utara - Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara melimpahkan berkas kasus oknum anggota (AK) yang melakukan pelecehan kepada anak tiri dan pembantu pada beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan mengungkapkan, kalau saat ini pihaknya tinggal menunggu arahan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
"22 Agustus kemarin kita sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jadi kita menunggu penelitian dari jaksa. Jika memang sudah lengkap akan di P21, jika pun ada petunjuk (atau) ada yang harus kami lengkapi, maka akan kami lengkapi," ungkap IPTU Hendra, Kamis (29/08/2024).
Dirinya menegaskan, pihaknya selalu profesional dalam menangani perkara hukum, tanpa terkecuali jika terdapat anggota Polri yang melakukan kesalahan.
Terhadap AK sendiri, pihaknya mengenakan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tentang 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan IPTU Hendra, untuk jadwal sidang kode etik yang bersangkutan berada pada ranah propam. Dirinya mengaku, hanya fokus terhadap perkara pidananya dengan mempersiapkan segala kelengkapan pemberkasan, agar sidang yang bersangkutan dapat terlaksana dengan cepat.
"Untuk mengenai masalah kode etik yang bersangkutan itu ditangani langsung oleh propam, mengenai perkembangan langsung ditanyakan ke propam. Kalau kami di reskrim hanya menangani perkara pidananya saja," jelasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini