Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Ketapang menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat (31/01/2025).
Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, sedangkan YR adalah mantan bendahara Desa Air Hitam Besar di periode yang sama. Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023 dengan dugaan kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar Rp 440 juta.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 30 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).
Disampaikannya lebih jauh, selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.
Kasat reskrim juga menambahkan bahwa Polres Ketapang terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum.
“Kami pastikan untuk menegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,'’ pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Ketapang menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran kas Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat (31/01/2025).
Adapun dua tersangka yang diserahkan adalah NK dan YR. NK merupakan mantan Plt Kades Air Hitam Besar tahun 2023, sedangkan YR adalah mantan bendahara Desa Air Hitam Besar di periode yang sama. Keduanya dipersangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi kas desa periode tahun 2023 dengan dugaan kerugian kas desa yang ditimbulkan sebesar Rp 440 juta.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini pun dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 30 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (05/02/2025).
Disampaikannya lebih jauh, selain kedua tersangka, penyidik Reskrim Polres Ketapang juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen peraturan desa, rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, laporan kas desa, serta nota kesepakatan bersama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.
Kasat reskrim juga menambahkan bahwa Polres Ketapang terus berkomitmen untuk memberantas setiap bentuk tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ketapang sebagai bentuk integritas penegakan hukum.
“Kami pastikan untuk menegakan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Ketapang terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi,'’ pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini