Kejari Kapuas Hulu Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kejari Kapuas Hulu Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kajati Kalbar tegaskan komitmen tegakan hukum berkepastian

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu Kalimantan Barat menahan satu orang tersangka berinisial S terkait dugaan tindak pidana (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Ini tersangka pertama yang kami tahan di Rutan Putussibau selama 20 hari ke depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, seperti dilansir dari Antara Kalbar, Rabu.

Adi menyampaikan, tersangka S tersebut salah satu sebagai pelaksana pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun anggaran 2018 lalu.

Menurut dia, dalam kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, lantaran diketahui, dana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Pemeriksaan terus berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Adi.

Baca Juga: ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

Ia menjelaskan, bahwa pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari dana Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kapuas Hulu Tahun 2018 pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar dan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Karena tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober Tahun 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.

“Untuk tersangka berikutnya kita tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Adi.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar Masyhudi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara korupsi dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.

Baca Juga: Kejagung dan Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Korupsi Asuransi Jiwasraya

“Semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih  baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” kata dia.

Dalam kasus tersebut, tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp316 juta lebih. Tersangka sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022, di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.

Baca Juga: Midji Bakal Serahkan 12 Ambulans ke Kejati Sebagai Barang Bukti

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Anggota DPRD, Diduga Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang

Comment