Kejari Pontianak Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek DLH Tahun 2020

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020, Jumat (12/05/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan persnya menyampaikan, penahanan dilakukan usai keduanya dilimpahkan (tahap 2) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu Tinorma Butar Butar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Efendi selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti selaku Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lagi, Pemprov Kalbar Raih Dua Penghargaan dari DJKN

Yulius menyampaikan, penahanan yang didasari oleh Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Untuk diketahui, pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah ini memiliki nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diadendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

“(Namun) sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Yulius.

Baca Juga :  Polda Tahan Oknum Anggota DPRD Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan BP2TD Mempawah

Selain itu, dalam proses pembangunan tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkas Yulius. (Jau)

Comment