Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 12 Mei 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020, Jumat (12/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan persnya menyampaikan, penahanan dilakukan usai keduanya dilimpahkan (tahap 2) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu Tinorma Butar Butar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Efendi selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti selaku Pelaksana Kegiatan," jelasnya.
Yulius menyampaikan, penahanan yang didasari oleh Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Untuk diketahui, pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah ini memiliki nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diadendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"(Namun) sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," kata Yulius.
Selain itu, dalam proses pembangunan tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," pungkas Yulius. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penahanan terhadap 2 tersangka pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020, Jumat (12/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto dalam keterangan persnya menyampaikan, penahanan dilakukan usai keduanya dilimpahkan (tahap 2) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu Tinorma Butar Butar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Efendi selaku Direktur PT Menarabaja Saranasakti selaku Pelaksana Kegiatan," jelasnya.
Yulius menyampaikan, penahanan yang didasari oleh Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Untuk diketahui, pembangunan instalasi pengolahan air limbah lindi pada TPA sampah ini memiliki nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diadendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.
"(Namun) sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi," kata Yulius.
Selain itu, dalam proses pembangunan tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.
"Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah)," pungkas Yulius. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini